Sabtu, 25 Desember 2010

KOPERASI : FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10


FUNGSI DAN PERAN KOPERASI


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

KOPERASI : PENGERTIAN KUD DAN DASAR HUKUMNYA

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10


A. Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya.

Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Denan kayta lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.

B. Dasar Pembentukan Unit Usaha

Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.

C. Struktur Unit Usaha.

perkembangan unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut disesuaikan dengan banyaknya volme kegiatan dan bagian- Struktur unit usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personol yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing personil. Batasab wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.
Susunan struktur unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.
Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah koperasu unit desa yang mempunyai unit usaha susu sapi perah, fungsi pokok yang menjadei bagian-bagian unit tersebut adalah sebagai berikut :

C1. Bagian Pemeliharaan dan Pemerahan Susu.
C2. Bagian Produksi dan Pengolahan.
C3. Bagian Penjualan atau Pemasaraan.
C4. Bagian Keuangan atau Kas Kecil.

D. Pembangunan Perekonomian Desa.

Berdasarka sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di pedesaan. Dengan demikian pedesaan potensi yang besar bauk dari segi penawaran faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan akan hasil diluar sektor pertanian. Sebagian terbesar dari masyarakat pedesaan ini hidup daari kegiayan pertanian.
“Pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi”
(Johnston dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
a. Program pembinaan kelembagaan.
b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d. Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi.
Akhir-akhir ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
1. Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
2. Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
3. Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.

SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

KOPERASI : SUMBER MODAL KOPERASI

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10


SUMBER MODAL KOPERASI


Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah.
SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

KOPERASI : MEKANISME PENDIRIAN KOPERASI

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NpM:12209780
KELAS:2EA10



MEKANISME PENDIRIAN KOPERASI

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen

SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


KOPERASI: KOPERASI SIMPAN PINJAM SEBAGAI SOLUSINYA

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10


KOPERASI SIMPAN PINJAM SEBAGAI SOLUSINYA



Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.


Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :

Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.
Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :
#Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
#Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.



SUMBER: http://cerita-bunyamin.blogspot.com/2009/03/koperasi-simpan-pinjam-sebagai-solusi.html

KOPERASI: SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DUNIA

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10


SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DUNIA

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.[5]
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

KOPERASI : REPOSITIONING KOPERASI DI INDONESIA DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10





REPOSITIONING KOPERASI
DI INDONESIA DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH
Pendahuluan
Otonomi Daerah
Sejak 1 Januari 2001, Undang-undang no.22 ~ tahun 1999 tentang otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia, yaitu setiap daerah diberikan kewenangan lebih besar dalam mengelola daerahnya, dengan mengoptimalkan sumberdaya alam ( SDA ), sumberdaya manusia (SDM ), serta permodalan yang dimilikinya. Penetapan otonomi daerah agaknya tidak berjalan mulus sesuai dengan rencana, karena sejak berupa gagasan sampai penerapannya, selalu mengalami pertentangan, karena ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan otonomi.
Kendala dalam Pemberlakuan Otonomi Daerah
Alasan ketidaksiapan terutama dipandang dari aspek SDM clan SDA. Dari aspek SDM, pemerintah daerah dianggap sebagai unsur daerah yang paling tidak siap. Menurut artikel yang dimuat dalam sebuah harian ibu kala, disebutkan bahwa pemda belum memiliki rencana secara rinci bagaimana akan menggunakan wewenang, kekuasaan clan kemampuan keuangan yang diperolehnya untuk menciptakan kemakmuran rakyat di daerahnya. Pemda juga masih memiliki ketergantungan yang sangat besar pada pusat, disebabkan kondisi birokrasi. Ditambah lagi, pesimisme masyarakat kepada pemda atas ketidakyakinan terhadap kemampuan SDM yang ada di pemda.
Aspek SDM lainya adalah hampir sebagian besar masyarakat tidak tabu apa-apa mengenai otonomi daerah, karena selama ini hampir tidak ada upaya dari pemda untuk mencoba memberikan pengertian clan mensosialisasikan kebijakan tersebut ke masyarakat.
Sedangkan dari aspek SDA, yang melimpah, otonomi daerah tidak menjadi masalah, namun tidak demikian halnya bagi daerah yang tidak memiliki kekayaan alam, sehingga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD )-nya, pemerintah daerah akan meningkatkan pungutan pajak atau retribusi.
Walaupun masih banyak pihak yang tidak siap dengan pemberlakuan otonomi daerah, tetapi otonomi daerah harus tetap dilakukan untuk menghilangkan sistem sentralistik yang menyebabkan daerah sangat tergantung pada pemerintah pusat.
Banyak juga masyarakat yang optimis, otonomi daerah akan memberikan kehidupan yang lebih baik, karena tujuan akhir dan tolok ukur keberhasilan otonomi daerah adalah kemakmuran rakyat di tiap daerah. Alasan lainya, karena selama ini potensi dan kekayaan alam daerah belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah. Dirasakan juga ketidakadilan pemerintah pusat dalam pembagian hasil kekayaan alam daerah. Sehingga, pemberian wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi di daerah, diyakini akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Karena pemerintah daerah dianggap lebih menguasai wilayah, sehingga pemanfaatan sumberdaya yang ada di daerah akan lebih terarah dan maksimal

Masalah yang Akan timbul Jika Otonomi Daerah diberlakukan
Pemberlakuan otonomi daerah, diperkirakan akan menyebabkan beberapa persoalan lain yang cukup serius, antara lain:
1. Penyuburan praktik korupsi dan KKN sebagai akibat pemberian wewenang yang lebih besar untuk mengelola SDA-nya sehingga menyebabkan high cost economy.
2. Kesenjangan sosial yang makin lebar, karena tidak semua daerah memiliki SDA yang melimpah, sehingga pemerintah daerah akan meningkatkan pungutan pajak atau retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya ( PAD ).
Kesadaran terhadap pentingnya pengolahan SDA yang dimiliki daerahnya timbul sebagai reaksi dari pemberlakuan otonomi daerah, dimana pemberlakuan otonomi daerah dlidentifikasikan sebagai gejala (symptom). Dimana gejala ini sudah terlihat sejak tahun 1999, yaitu sejak mulai dibahasnya konsep-konsep otonomi daerah. Setelah dlidentifikasikan masalah yang dihadapi, akan lebih mudah untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi sebab timbulnya masalah tersebut.
Berdasarkan diagram sebab-akibat, diketahui bahwa ada dua hat yang menjadi penyebab utama timbulnya. masalah, yaitu :
1. Sumber daya manusia
a. Ketidaksiapan pemda dalam perencanaan pengolahan SDA, karena selama ini pemerintah daerah selalu tergantung pada pemerintah pusat, disebabkan kondisi birokrasi. Ditambah lagi, pesimisme masyarakat terhadap kemampuan SDM di pemda.
b. Belum adanya usaha dari pemerintah daerah untuk mensosialisasikan otonomi daerah kepada masyarakat.

2. Sumber daya alam
a. Perbedaan potensi SDA masing –masing daerah.
b. Selama ini potensi dan kekayaan alam daerah belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan daerah.
Setelah dibuat diagram sebab akibat, kemudian ditentukan kriteria performasinya yang dijadikan tolok ukur keberhasilan dari kegiatan, yang akan dilaksanakan. Penentuan kriteria performasi harus melihat kondisi internal dan eksternal daerah. Kondisi internal dlidentifikasikan sebagai SDM dan SDA yang dimiliki suatu daerah, pemda termasuk kebijakan –kebijakannya. Sedangkan lingkungan eksternal dlidentifikasikan sebagai calon investor, calon konsumen dan pesaing baik berupa supplier maupun produk subtitusi.
Sedangkan parameter adalah ukuran kuantitatif atau berupa angka-angka yang sudah pasti jumlahnya. Untuk suatu daerah, parameter dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah pasti dikeluarkan oleh pemda untuk membiayai pembangunan daerahnya dan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan yang dibayarkan kepada pemda berupa pajak. Besamya pajak tergantung dari PAD. Jika PAD lebih besar dari APBD, maka pemerintah akan mengalami surplus sedangkan jika terjadi sebaliknya, maka pemerintah akan mengalami defisit.
Berdasarkan uraian diatas, diketahui bahwa, hal yang menjadi masalah adalah pemanfaatan SDA, baik dari aspek efisiensi maupun eksploitasi. Efesiensi menyangkut biaya produksi atau pengolahan dan biaya distribusi serta waktu, baik dari daerah SDA ke gudang penyimpangan maupun dari daerah penyimpanan ke pasar. Sedangkan eksploitasi menyangkut mencari SDA baru untuk mengantisipasi habisnya SDA saat ini. Kegiatan penghijauan dan pelestarian SDA hatus tetap dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, kesemua kegiatan ini dibatasi oleh kualitas SDM, baik ditinjau dari pendidikan maupun moral, sehingga jika kegiatan ingin berhasil, maka SDM yang harus mendapat prioritas perbaikan.
Dengan mengacu pada teori Segmeting Tageting dan Positioning yang dikemukakan oleh Philip Kotler dan metode Problem Solving Process yang dikemukakan oleh Tenner dan De Toro (1992), maka repositioning koperasi dapat ditetapkan, sesuai dengan langkah-langkah berikut ini

Visi
Berangkat dari visi koperasi, yaitu koperasi, pengusaha kecil dan menengah berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan.
Misi
Sedangkan misi koperasi, yaitu memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasi pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya.
Definisi Koperasi
Menurut beberapa ahli koperasi (akademisi), karateristik fungsional dasar dari koperasi disebut "kriteria idelititas" (identity criterion) yakni identitas pribadi antara pemilik dan pelanggan (supplier, pegawai / karyawan, tergantung dari jenis koperasinya ) yang membedakan koperasi dari organisasi lainya.
Jika dilihat dari aspek kegiatan koperasi, jika sekelompok yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sarna untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha dan bermaksud untuk menggunakan out-put-output ekonomis dari badan usaha tersebut disebut " Koperasi ".
Pelaku-pelaku ekonomi (economic agent) yang pada saat bersamaan bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (supplier) dari unit usahanya, disebut anggota masyarakat koperasi (cooperators). Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi (cooperators) dan badan usaha koperasi, yang secara bersama-sama membentuk masyarakat koperasi, karakteristik khususnya kemudian disebut "prinsip identitas" pendapat ini dikemukakan oleh Benecke (1982).
Definisi badan usaha koperasi menurut Abrahamson (1976) : "Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (users). Fakta ini membedakan koperasi dari badan usaha (perusahaan) bentuk lain yang pemiliknya, pada dasarnya adalah penanam modal (investor)".
Menurut Richard Kohls (1961) : "Kepemilikan dan pengawasan terhadap badan usaha koperasi harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa / pelayanan badan usaha itu". Sebagai konsekwensinya : " Pandangan (point of view) yang merupakan pedoman dari kegiatan-kegiatan badan usaha tersebut merupakan pandangan / pendirian dari para pemilik usahanya, yang juga merupakan pelanggan dan pengguna pelayanan / jasanya ".
Jenis Koperasi
1. Koperasi pembelian : jika para pemilik dan pelanggan (pembeli jasa atau pelayanan dari suatu organisasi) adalah orang yang sama.
2. Koperasi pemasaran : koperasi yang para anggotanya menjual produk dari usahanya sendiri jika produk yang dibeli dari suatu badan usaha merupakan barang konsumen akhir dan konsumen tersebut adalah orang-orang yang sarna dengan pemilik badan usahanya.
3. Koperasi produksi : suatu perusahaan yang dimiliki oleh para karyawan / pekerjanya.
4. Kopeasi jasa : diorganisir untuk dapat melayani para anggotanya dengan pelayanan yang lebih meningkat. Pelayanan yang dapat diusahakan meliputi : asuransi, kredit, telpon, irigasi, rumah sakit, auditing, fasilitas komputer, pemprosesan data, dan lainnya.
Tipe-tipe berbagai koperasi dapat dikombinasikan kedalam atau menjadi satu koperasi yang multy purpose.
Keunggulan Koperasi
Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika koperasi ingin menarik anggota, maka harus menawarkan keunggulan khusus, antara lain:
1. Keunggulan khusus yang ditawarkan koperasi jasa haruslah keunggulan khusus yang tidak ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu yang sama mereka menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subject) ekonomi memasuki suatu hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan.
2. Para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka.
3. Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha ( SHU ) yang sesuai dengan jumlah yang disetor.
Kelemahan Koperasi
Konflik kepentingan antara pemilik organisasi (yang seharusnya kepentingan pemiliklah yang mendominasi) dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, merupakan fakta umulm yang terjadi di dunia usaha, sehingga harus ada pengawasan dan pemilikan.
Koperasi dapat menjadi organisasi yang benar-benar swadaya (mandiri), tetapi dapat pula diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar. Dalam koperasi jenis kedua ini, para anggotanya tidak menyatukan sumberdayanya sendiri berupa milik anggotanya sendiri, tetapi koperasi didirikan untuk memperoleh bantuan dari pihak lain, seperti pemerintah atau donatur. sedangkan koperasi yang benar-benar swadaya, menyatukan sumberdayanya sendiri (swadaya) untuk memperoleh berbagai sumberdaya eksternal.


SUMBER:http:/www.smecda.com/deputi7/file_infokop/repositioning.htm

KOPERASI:DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA1O





DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI


Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).

Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa diIndonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.

Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan diIndonesia . Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomiIndonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.




Reformasi Kebablasan


Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. PemerintahIndonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kayaIndonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan keIndonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100bank . Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomiIndonesia , sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.
Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun.Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.
Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.

Amandemen terhadap Amandemen:
Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat
Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat)
Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan.
Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.
Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.

Ilmu Ekonomi Sosial
Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)
Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:
The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)
Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.
Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.

Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.

Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.



SUMBER:
http:manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/08/manajemen-koperasi-makalah-koperasi_27.html

KOPERASI: GERAKAN KOPERASI MENGANGKAT UMKM

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10




GERAKAN KOPERASI MENGANGKAT UMKM

Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari jeratan rentenir. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman berupaya mendukung perkembangan koperasi di wilayah masing-masing.
Bupati Kabupaten Bantul Idham Samawi menuturkan, saat ini sekitar 40 persen pelaku usaha kecil di Bantul terjerat utang kepada rentenir. Mereka kebanyakan adalah petani, perajin, dan pedagang di pasar tradisional. "Mereka perlu diselamatkan dari rentenir dengan sistem koperasi," katanya saat berbicara dalam "Workshop Nasional Ekspose Hasil Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM", Selasa (15/9) di Yogyakarta.
Sebagai bentuk dukungan terhadap koperasi, Pemkab Bantul terus menambah alokasi anggaran untuk pembinaan koperasi. Jika pada tahun 2007 realisasi anggaran koperasi mencapai Rp 52 juta, tahun 2008 realisasinya bertambah menjadi Rp 260 juta. Sampai tahun 2008 jumlah koperasi aktif di Bantul mencapai 378, dan sebanyak 182 di antaranya telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Pelaksana Tugas Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, di Sleman para pelaku UMKM juga tidak terlepas dari jeratan rentenir. Untuk itu, koperasi yang ada perlu didorong antara lain melalui penguatan modal. Merespons kebutuhan koperasi, ada program penguatan modal dengan bunga 6 persen per tahun. "Bagi Baitul Maal (BMT), penguatan modal dilakukan dengan mengikuti sistem syariah," jelasnya.
Salah konsep
Pengamat ekonomi Revrisond Baswir yang berbicara dalam forum tersebut berharap, Pemkab Bantul dan Sleman bisa menjadi penggerak utama untuk mengembalikan gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Sebab, meskipun jumlah koperasi terus bertambah, model koperasi yang berkembang saat ini tidak sesuai dengan tujuan koperasi. "Kalau mau jujur, di Indonesia saat ini praktis tidak ada lagi koperasi. Yang ada adalah koperasi berdasarkan pengertian dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992," katanya.
Menurut dia, sejak tahun 1965 gerakan koperasi terus diperlemah melalui serangkaian kebijakan yang tidak berpihak pada koperasi. Melalui Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967, misalnya, syarat menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan sehingga muncul koperasi dosen hingga koperasi angkatan bersenjata.
Di satu perguruan tinggi bisa ada tiga jenis koperasi, mulai dari koperasi dosen, koperasi pegawai, hingga koperasi mahasiswa. Koperasi yang dasarnya cooperation (kerja sama) kini justru memecah belah. Di koperasi angkutan juga sama. "Sopir dan kenek bukan anggota koperasi sehingga koperasi sekarang berubah menjadi persekutuan majikan," jelasnya.
Dalam perkembangan lebih lanjut, kini koperasi juga berubah menjadi kartu kredit bagi anggota. Anggota koperasi bisa membeli barang-barang konsumtif dan membayar melalui koperasi. Padahal, jika mau kembali ke prinsip koperasi, kredit ke anggota seharusnya hanya dikucurkan untuk kegiatan produktif. Selain itu, sejumlah koperasi simpan pinjam kini justru menjadi semacam rentenir legal yang meminta bunga tinggi kepada anggotanya.
Ia mengatakan, gerakan koperasi bisa kembali ke jati dirinya jika ada komitmen dari semua pihak. Di tingkat nasional, agenda amandemen undang-undang koperasi yang sudah dimulai sejak tiga tahun lalu harus segera diselesaikan. Sementara di tingkat daerah, keberpihakan pemerintah daerah akan berdampak positif bagi gerakan koperasi dalam mengangkat taraf hidup anggotannya.
SUMBER: KOMPAS.COM


KOPERASI: PEMERINTAH DORONG PERKEMBANGAN KOPERASI

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10





PEMERINTAH DORONG PERKEMBANGAN KOPERASI

Pemerintah menilai keberadaan koperasi masih sangat diperlukan dan tetap penting di era globalisasi saat tni. Pasalnya, koperasi dinilai terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi angka kemiskinan.
"Karena itulah, koperasi ke depan harus semakin tumbuh dan berkembang dengan baik," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada puncak peringatan hari koperasi ke-63 di Surabaya, Kamis (15/7).Presiden menuturkan pertumbuhan ekonomi bukan hanya disumbang oleh pelaku usaha swasta menengah dan besar, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), tetapi juga ditentukan oleh gerakan koperasi dan usaha kecil mene-ngah (UKM).
Saat ini, sebagian besar koperasi di Indonesia sudah cukup baik. Hanya sebagian kecil yang kurang baik. Hal itu disebabkan karena manajemen dan sumber daya manusianya masih belum seperti yang diharapkan atau profesional. Selain itu, permodalannya pun sering tidak mencukupi dan produk yang dihasilkan belum memiliki daya saing tinggi.Karena itulah, Presiden meminta agar koperasi-koperasi yang masih kurang baik tersebut ke depan untuk terus diperbaiki dan ditingkatkan.
"Karena itu, saya menginstruksikan dan mengajak pejabat-pejabat terkait, untuk tahun-tahun mendatang benar-benar serius mengatasi masalah-masalah itu agar koperasi kita terus tumbuh danberkembang," kata dia.Pemerintah, menurut Presiden, terus mendorong perkembangan koperasi dan UKM dengan memberikan bantuan permodalan, misalnya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).Hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan dana KUR sebesar 51 triliun rupiah. Dan direncanakan hingga akhir 2014 dana KUR yang disalurkan bisa lebih dari 100 triliun rupiah."Jumlah itu sangat besar, hampir sepersepuluh dari APBN kita," kata Presiden.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menambahkan per Maret 2010 terdapat 175.102 unit koperasi dengan jumlah anggota 29.124 juta orang, volume usaha mencapai 77,514 triliun rupiah, serta modal sendiri mencapai 30, 656 triliun rupiah.Jika dibandingkan kondisi 2008, terdapat peningkatan jumlah koperasi sebanyak 13 persen dan jumlah anggota naik 6,61 persen."Hal tersebut menunjukkan bahwa gerakan koperasi telah dapat memberikan kontribusi yang baik bagi perekonomian Indonesia," kata Syarief Hasan.
Pasar Tradisional
Pada kesempatan yang sama, Presiden meminta kepada Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Koperasi dan UKM menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah pertumbuhan signifikan pasar modem.
Pemerintah, menurut Presiden, tidak melarang keberadaan pasar modern. Namun, keberadaannya perlu diatur agar tidak mematikan pasar tradisional. Untuk itu, kepala daerah tingkat II, diminta mengatur keberadaan pasar modern."Selain ada pengaturan dengan pasar modern, pengelola pasar tradisonal harus selalu menjaga kebersihan, kesehatan, kenyaman, dan ketertiban-nya.

SUMBER:
http://bataviase.co.id/node/297727

KOPERASI:KOPERASI,SI MISKIN, DAN SI KAYA

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10



KOPERASI,SI MISKIN,DAN SI KAYA



IMBAUAN Presiden Soeharto agar perusahaan-perusahaan besar menjual sahamnya pada koperasi sebenarnya didasarkan pada pemikiran yang sederhana: supaya perusahaan-perusahaan swasta tidak merupakan enklave bisnis yang terpisah dari masyarakat tempat ia berada. Kalau bisa, suatu perusahaan swasta yang berada dalam suatu masyarakat harus menjadi bagian dari masyarakat, harus merupakan milik masyarakat. Contoh yang paling indah dan ideal adalah perkebunan teh atau pabrik-pabrik gula, atau pabrik-pabrik yang memproses bahan baku yang ditanam/dihasilkan oleh rakyat yang berada di sekitar pabrik tersebut. Misalnya perusahaan pengalengan jamur merang atau nanas.

Itulah sebabnya PT Nusamba Indah memelopori penjualan saham kepada petani teh di Jawa Barat. Bisakah contoh seperti ini segera diikuti oleh pabrik-pabrik gula di Jawa, misalnya, yang notabene hampir semuanya milik negara? Kalau hal ini bisa dilaksanakan, pasti banyak permasalahan yang dihadapi oleh program TRI bisa diselesaikan. Kalau petani adalah juga pemilik pabrik gula, tidak akan ada keengganan petani untuk menanam tebu.

Harga tebu tidak akan menjadi bahan sengketa antara petani dan pabrik, dan seterusnya. Nah, kalau memang begitu sederhana, mengapa sekarang nampaknya merupakan masalah yang sulit? Ya, tentu saja menjadi masalah sulit karena pemilikan saham oleh koperasi ini sekarang tidak lagi dipikirkan sebagai pemecahan masalah perusahaan yang menghadapi kesulitan kalau tidak mendapat dukungan petani/anggota koperasi. Sekarang pemilikan saham ini akan kita pakai sebagai alat/sarana untuk menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial yang sudah telanjur melebar. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki para konglomerat sepertinya "harus" menjual saham kepada koperasi-koperasi, yang barangkali tidak ada kaitan langsung dengan eksistensi dan kontinuitas perusahaanperusahaan yang bersangkutan.

Masalah kesenjangan sosial ekonomi yang dikedepankan oleh Presiden kepada para pengusaha konglomerat adalah masalah-masalah politik ekonomi nasional, yang tidak secara pas benar menjadi masalah bisnis yang bisa diatasi dengan penjualan saham kepada koperasi sebagai mitra bisnis perusahaan-perusahaan konglomerat. Pada hemat saya, imbauan ini akan cepat bisa dilaksanakan pada perusahaan-perusahaan perkebunan swasta/BUMN seperti tadi, yaitu teh, gula, kakao, karet, atau kelapa sawit, di Jawa ataupun di luar Jawa. Sebenarnya program PIR sudah didesain ke arah itu, karena secara jelas ada hubungan kaitan "saling ketergantungan" antara perusahaan besar sebagai inti dan petani-petani plasma. Petani adalah produsen bahan baku, sedangkan inti adalah perusahaan pemroses bahan baku tersebut menjadi barang jadi.

Adapun kesenjangan sosial yang sekarang "memprihatinkan" di negara kita, pada pengamatan saya, tidak mudah kita kaitkan dengan kemitraan bisnis antara perusahaan dan koperasi. Bahkan koperasi karyawan, yang umumnya masih sangat kecil dan lemah, lebih banyak bersifat koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam, yang sekadar membantu kesejahteraan para anggotanya. Maka, sulit membayangkan koperasi-koperasi ini memikirkan pencarian dana untuk membeli saham perusahaan tempat koperasi berada dan tempat karyawan anggotanya bekerja.

Kalau kita realistis, haruslah diakui bahwa koperasi kita masih jauh dari sehat dan siap menggunakan peluang pembelian saham ini. Hendaknya perlu ditekankan, tujuan pemilikan saham oleh koperasi adalah pada peningkatan iklim dan semangat kebersamaan dalam perusahaan, yang sekaligus memberi manfaat peningkatan pendapatan para anggota koperasi, dan tidak pada perolehan dividen an-sich. Apabila tujuan peningkatan kebersamaan ini tercapai, langkah awal pengurangan kesenjangan sosial akan sudah tercapai, yang berarti ada langkah-langkah kongkret menuju perwujudan tatanan kehidupan ekonomi yang adil sebagaimana "diperintahkan" oleh GBHN 1988.

Mengapa belum terlalu sering kita dengar "kabar gembira" tentang koperasi kita? Masalahnya memang banyak. Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi di negara kita. Namun, yang juga jelas, orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah selama ini jauh lebih berhasil dari segi pertumbuhan (growth), bukan dari segi pemerataan (equity) atau keadilan (social justice). Memang, di negara mana pun yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan jauh lebih mudah dicapai ketimbang pemerataan. Ini disebabkan "dunia usaha" yang berorientasi pada profit (keuntungan) yang selalu berpedoman pada (peningkatan) efisiensi secara terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam suasana persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah di mana-mana untuk "mengatur" buah pertumbuhan ekonomi dan memeratakannya bagi seluruh warga masyarakat.

Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa kesenjangan sosial dalam masyarakat terasa terlalu lebar, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah kurang cepat "mengatur" hasil-hasil pertumbuhan ekonomi bagi pemerataan. Artinya, hasil-hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan golongan ekonomi kuat relatif lebih banyak yang dipergunakan untuk pembentukan modal lebih lanjut (atau menumpuk kekayaan), dan yang dipergunakan untuk program-program sosial pemerataan masih kurang memadai. Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan prasyarat (prakondisi) sistem ekonomi yang "memihak pada si miskin", sehingga ada ruang gerak luas bagi pengembangan kegiatan koperasi atas dasar inisiatif pribadi, dan ada motivasi kuat untuk menolong diri sendiri. Inilah salah satu kendala penting perkembangan koperasi. Strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pada dirinya mengandung isi "memihak pada yang kuat", yang peranannya besar bagi growth, bagi pertumbuhan ekonomi.

Mengenai imbauan Presiden tersebut, koperasi harus menganggapnya sebagai kesempatan baik untuk lebih mempersatukan para anggotanya. Apabila melalui pembelian saham perusahaan, koperasi sebagai wadah anggota kini "didengar" suaranya dan "ikut serta" dalam menentukan policy perusahaan, maka secara teoretis, kepentingan ekonomi anggota bisa lebih efektif diperjuangkan. Sebaliknya perusahaan (kuat) yang telah memutuskan menjual saham kepada koperasi harus mampu pula memanfaatkan partisipasi aktif dari koperasi dan anggota-anggotanya, untuk lebih memajukan perusahaan. Misalnya, koperasi bisa lebih efektif mengawasi mutu produk bahan baku yang dihasilkan, petani anggota koperasi bisa lebih aktif menjaga "keamanan" hasil produksi, dan lain-lain.


SUMBER:
http//majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/07/21/KL/mbm.19900721.KL 1905.id.html

KOPERASI: 2010,TAHUN KEBANGKITAN KOPERSI INDONESIA

NAMA:YULLIYANA MALASARI
KELAS:2EA10
NPM:12209780

2010,TAHUN KEBANGKITAN KOPERASI INDONESIA

JAKARTA-Tahun ini merupakan kebangkitan koperasi Indonesia. Untuk merangsang budaya berkoperasi di kalangan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (pemaskop).
"Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dar jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional," kata Menteri KUKM Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop di Kantor Menkop dan UKM, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Lebih jauh Syarief mengungkapkan, masalah koperasi ini memang harus mendapatkan perhatian sangat besar. Sebab, di dalam Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi disebutkan bahwa "Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara".
Menurut Syarief, Kemenkop dan UKM masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi karena berkoperasi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, jumlah koperasi per Juni 2009mencapai 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Gemaskop, kata Syarief, diharapkan dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.
Syarief berkeyakinan, Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial-nya. Sebab, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. "Itu sebabnya, koperasi memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu," jelas dia.
Dalam pemahaman ini, koperasi akah memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan. mempunyai kepedulianterhadap lingkungan. "Maka melalui program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi diharapkan dapat memicu peran serta aktif masyarakat dalam membangun ekonomi di wilayahnya," harap dia.
Terkait Gemaskop, Kemenkop dan UKM membentuk dan menguatkan institusi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi. Untuk itu, perlu dibentuk Panitia Nasional di tingkat Nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah dipandang perlu dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan terhadap institusi pember-dayaan koperasi pada tingkat Pro-vinsi/Kabupaten/Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Selain itu, menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop di antaranya dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM.
"MoU dengan Meneg PPdan PP ini dilakukan karena peran perempuan di bidang koperasi sangat besar. Apalagi, mayoritas koperasi yang sukses, pengurusnya adalah perempuan. Dari 166 ribu unit koperasi, enam puluh persen pengurus adalah kaum perempuan. Ini tidak didominasi satu provinsi, tapi merata di semua provinsi ada," ungkap Syarif saat berkunjung ke INDOPOS belum lama ini.
Sementara itu. Menteri Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, sinergi kementerian yang dipimpinnya dengan Kemenkop dan UKM diharapkan dapat mempercepat perwujudan kesetaraan gender. Yaitu, kesamaan dan keseimbangan atas akses, penguasaan, manfaat dan peran serta perempuan dan laki-laki dan mempercepat perwujudan koperasi dan UKM yang berdaya saing, (art)
SUMBER:http://bataviase.co.id/node/210845

KOPERASI: QUO VADIS KOPERASI PERIKANAN INDONESIA

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10

QUO VADIS KOPERASI PERIKANAN INDONESIA

Dari, Oleh dan Untuk Anggota (DOUA) adalah doktrin atau ajaran pokok koperasi yang selama ini diakui sebagai institusi ekonomi yang demokratis. Artinya, doktrin ini menunjukkan tindakan sadar dari anggota bahwa untuk memperbaiki kehidupannya hanya mungkin dicapai oleh rakyat itu sendiri berdasarkan kemampuan dan kendala yang dimiliki. Oleh karena itu, basis dari pergerakan koperasi adalah collective action yang berarti together action is better than alone (Situmorang, 12/07/2002).
Namun dalam prakteknya dokrin tersebut sulit sekali untuk ditegakkan, mengingat institusi koperasi selama ini, terlebih di era orde baru (Orba) selalu dijadikan komoditas politik semata oleh partai-partai untuk meraih suara terbanyak. Selain itu, adanya dualisme kepentingan di dalam tubuh kepengurusan koperasi telah mengakibatkan perjalanan perkoperasian di Indonesia langkahnya terseok-seok, disatu sisi ada yang berkepentingan secara politik, sedangkan disisi lain mempunyai kepentingan secara ekonomi.
Padahal, dengan melihat secara utuh sejarah dibentuknya koperasi adalah untuk memperkuat bargaining position antara rakyat dengan pemerintah dalam rangka menciptakan pemerataan sosial-ekonomi. Situmorang (2002) menyebutkan bahwa kehadiran koperasi di Indonesia didorong oleh penjajahan Kolonial Belanda, dimana rakyat diposisikan sangat lemah dalam kegiatan perekonomian, sulit mendapatkan kebutuhan sehari-hari serta upah yang sangat rendah.
Fenomena seperti itu telah munculkan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang dicetuskan oleh perkumpulan Budi Utomo pada tahun 1908 dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga, disusul oleh Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 yang mendirikan Toko Koperasi, yang selanjutnya Indonesisch Studi Club mendirikan Rukun Tani untuk meningkatkan taraf hidup para petani. Sementara itu, semangat koperasi disebarluaskan oleh Partai Nasional Indonesia pada acara Konggres PNI tahun 1929, yang kemudian gerakan-gerakan koperasi di Indonesia muncul seiring dengan semangat kebangkitan nasional kaum pribumi.
Sesuai dengan runtutan sejarah di atas, maka benang merah landasan utama munculnya koperasi di Indonesia adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi di antara rakyat. Untuk itu, proses demokratisasi ekonomi harus bisa diwujudkan demi terciptanya cita-cita yang suci dari bapak koperasi (founding fathers), Bapak Mohammad Hatta dan untuk mencapai tujuan tersebut hanya dapat dicapai oleh institusi koperasi yang telah melaksanakan doktrin DOUA secara sungguh-sungguh.
Sementara itu, di tengah maraknya perdebatan akan keberadaan koperasi pasca Orba, muncullah pertanyaan dari kalangan masyarakat pesisir yang selama ini termarginalkan, yaitu kaum miskin nelayan. Bagaimana perkembangan perkoperasian perikanan di Indonesia ? serta program apa yang telah dan akan dilaksanakannya, sementara anggota-anggotanya terjerembab di dalam kubangan kemiskinan ? lantas apa sih penyebabnya ? kompleks memang permasalahan yang melilit sektor perikanan dan kelautan.
Kompleksitas Permasalahan
Secara empiris ada dua hal yang dapat menerangkan terjadinya kesenjangan antara harapan dan kenyataan tentang mandegnya perkoperasian di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Kusumastanto (2002) menerangkan secara gamblang kedua hal tersebut, yaitu : Pertama aspek struktural. Sudah menjadi perbincangan umum di Indonesia bahwa selama orde baru kebijakan ekonomi bias kepada kepentingan pengusaha besar (konglomerat), dan memang ini tidak bisa dipungkiri. Mengingat golongan inilah yang diharapkan dapat berperan sebagai aktor-aktor kebijakan yang terlalu berpihak pada kaum konglomerat, maka pertumbuhan ekonomi berjalan pincang, dimana kaum minoritas bangsa ini (baca : konglomerat) mengalami perkembangan yang sangat pesat, sementara disisi lain, kaum mayoritas rakyat Indonesia yang selalu termarginalkan hanya berjalan di tempat. Kedua aspek organisasional. Kentalnya muatan-muatan politik ditubuh keorganisasian koperasi Indonesia, maka pendekatannya pun bersifat topdown. Oleh karenanya, proses homogenisasi bentuk institusi koperasi di Indonesia tidak terelakkan lagi. Padahal masyarakat Indonesia berbeda-beda karakternya, baik secara sosial, ekonomi, politik, budaya bahkan kondisi geografis dan sumber daya alam yang dimilikinya. Akibatnya, organisasi koperasi seringkali kurang memenuhi tuntutan bisnis, mismanagement dan menyimpang dari misi awalnya.
Kedua permasalahan di atas juga telah menyebabkan perkembangan koperasi perikanan menjadi terjebak dan sulit keluar dari perangkap tersebut. Selain itu, secara struktural permasalahan koperasi perikanan tidak hanya berkenaan dengan permasalahan koperasi secara umum, namun juga terkait dengan permasalahan klasik sektor kelautan dan perikanan, yaitu terciptanya marginalisasi pada sektor ini. Jadi secara umum, jikalau ingin menciptakan perkembangan koperasi di Indonesia yang kompetitif dan menjalankan doktrinnya, termasuk mewujudkan koperasi perikanan yang mampu menghantarkan masyarakat nelayan menjadi masyarakat yang makmur, mandiri dan sejahtera maka koperasi-koperasi tersebut harus melakukan introspeksi diri dengan cara mereformasi struktur dan keorganisasiannya.
Peluang Perkembangan Koperasi Perikanan
Semangat otonomi daerah diharapkan membawa angin segar demi terciptanya iklim yang kondusif dalam pemeritahan Indonesia, termasuk pelaksanaan pengembangan koperasi perikanan di daerah-daerah. Hal ini dikarenakan, era otonomi daerah diharapkan menjadi penyelamat sektor-sektor yang berbasiskan sumber daya alam, seperti pertanian, perikanan, kehutanan dan lain sebagainya, sehingga hambatan struktural bagi perkembangan koperasi perikanan menjadi berkurang. Namun demikian, di era otonomi daerah pun, hambatan-hambatan yang bersifat struktural kemungkinan dapat muncul kembali menjadi batu sandungan bagi perkembangan koperasi perikanan. Hal ini dapat terjadi pada daerah yang tidak mempunyai visi yang jelas tentang pembangunan ekonomi masyarakat lokal, karena Pemerintah Daerah terlalu memfokuskan diri usaha industri skala besar.
Sementara itu, maraknya era pasar bebas menuntut profesionalitas koperasi-koperasi yang ada di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Mengingat visi bisnis perkoperasian masih sangat lemah, hal ini tercermin dengan tidak ditemukannya diversifikasi usaha perikanan pada beberapa koperasi perikanan yang ada di wilayah pesisir, seperti peningkatan mutu produk, pengolahan hasil tangkapan ikan, serta pemasaran. Umumnya koperasi-koperasi tersebut hanya berkutat dalam kegiatan sistem produksi yang terejawantahkan melalui penyediaan sarana produksi perikanan.
Oleh karena itu, reformasi kebijakan pengembangan koperasi perikanan harus menjadi prioritas utama dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat nelayan. Dengan kata lain, koperasi perikanan harus menjadi jaminan sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir. Dan lebih dari itu, koperasi perikanan harus mampu mempengaruhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah, layaknya koperasi perikanan yang ada di negara lain, dimana setiap kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak koperasi yang didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, akademis, tokoh masyarakat, nelayan dan stakeholder lainnya.
Untuk itu, koperasi perikanan harus benar-benar memainkan perannya sebagai pembela perekonomian masyarakat nelayan, yang akhirnya secara tidak langsung akan memotong hubungan patronklien antara tengkulak dengan nelayan yang sifatnya asimetris. Mungkinkah semua itu terwujud ? sementara pergulatan tersebut selalu dimenangkan pihak tengkulak dengan meminggirkan peran koperasi yang ujungnya menciptakan kemiskinan dipihak masyarakat nelayan. Jadi reformasi kebijakan yang terdapat pada koperasi perikanan merupakan suatu keharusan, mampukah koperasi melakukannya.
SUMBER: KORAN TEMPO.COM

KOPERASI: KOPERASI,SI MISKIN DAN SI KAYA

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10



KOPERASI,SI MISKIN,DAN SI KAYA



IMBAUAN Presiden Soeharto agar perusahaan-perusahaan besar menjual sahamnya pada koperasi sebenarnya didasarkan pada pemikiran yang sederhana: supaya perusahaan-perusahaan swasta tidak merupakan enklave bisnis yang terpisah dari masyarakat tempat ia berada. Kalau bisa, suatu perusahaan swasta yang berada dalam suatu masyarakat harus menjadi bagian dari masyarakat, harus merupakan milik masyarakat. Contoh yang paling indah dan ideal adalah perkebunan teh atau pabrik-pabrik gula, atau pabrik-pabrik yang memproses bahan baku yang ditanam/dihasilkan oleh rakyat yang berada di sekitar pabrik tersebut. Misalnya perusahaan pengalengan jamur merang atau nanas.

Itulah sebabnya PT Nusamba Indah memelopori penjualan saham kepada petani teh di Jawa Barat. Bisakah contoh seperti ini segera diikuti oleh pabrik-pabrik gula di Jawa, misalnya, yang notabene hampir semuanya milik negara? Kalau hal ini bisa dilaksanakan, pasti banyak permasalahan yang dihadapi oleh program TRI bisa diselesaikan. Kalau petani adalah juga pemilik pabrik gula, tidak akan ada keengganan petani untuk menanam tebu.

Harga tebu tidak akan menjadi bahan sengketa antara petani dan pabrik, dan seterusnya. Nah, kalau memang begitu sederhana, mengapa sekarang nampaknya merupakan masalah yang sulit? Ya, tentu saja menjadi masalah sulit karena pemilikan saham oleh koperasi ini sekarang tidak lagi dipikirkan sebagai pemecahan masalah perusahaan yang menghadapi kesulitan kalau tidak mendapat dukungan petani/anggota koperasi. Sekarang pemilikan saham ini akan kita pakai sebagai alat/sarana untuk menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial yang sudah telanjur melebar. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki para konglomerat sepertinya "harus" menjual saham kepada koperasi-koperasi, yang barangkali tidak ada kaitan langsung dengan eksistensi dan kontinuitas perusahaanperusahaan yang bersangkutan.

Masalah kesenjangan sosial ekonomi yang dikedepankan oleh Presiden kepada para pengusaha konglomerat adalah masalah-masalah politik ekonomi nasional, yang tidak secara pas benar menjadi masalah bisnis yang bisa diatasi dengan penjualan saham kepada koperasi sebagai mitra bisnis perusahaan-perusahaan konglomerat. Pada hemat saya, imbauan ini akan cepat bisa dilaksanakan pada perusahaan-perusahaan perkebunan swasta/BUMN seperti tadi, yaitu teh, gula, kakao, karet, atau kelapa sawit, di Jawa ataupun di luar Jawa. Sebenarnya program PIR sudah didesain ke arah itu, karena secara jelas ada hubungan kaitan "saling ketergantungan" antara perusahaan besar sebagai inti dan petani-petani plasma. Petani adalah produsen bahan baku, sedangkan inti adalah perusahaan pemroses bahan baku tersebut menjadi barang jadi.

Adapun kesenjangan sosial yang sekarang "memprihatinkan" di negara kita, pada pengamatan saya, tidak mudah kita kaitkan dengan kemitraan bisnis antara perusahaan dan koperasi. Bahkan koperasi karyawan, yang umumnya masih sangat kecil dan lemah, lebih banyak bersifat koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam, yang sekadar membantu kesejahteraan para anggotanya. Maka, sulit membayangkan koperasi-koperasi ini memikirkan pencarian dana untuk membeli saham perusahaan tempat koperasi berada dan tempat karyawan anggotanya bekerja.

Kalau kita realistis, haruslah diakui bahwa koperasi kita masih jauh dari sehat dan siap menggunakan peluang pembelian saham ini. Hendaknya perlu ditekankan, tujuan pemilikan saham oleh koperasi adalah pada peningkatan iklim dan semangat kebersamaan dalam perusahaan, yang sekaligus memberi manfaat peningkatan pendapatan para anggota koperasi, dan tidak pada perolehan dividen an-sich. Apabila tujuan peningkatan kebersamaan ini tercapai, langkah awal pengurangan kesenjangan sosial akan sudah tercapai, yang berarti ada langkah-langkah kongkret menuju perwujudan tatanan kehidupan ekonomi yang adil sebagaimana "diperintahkan" oleh GBHN 1988.

Mengapa belum terlalu sering kita dengar "kabar gembira" tentang koperasi kita? Masalahnya memang banyak. Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi di negara kita. Namun, yang juga jelas, orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah selama ini jauh lebih berhasil dari segi pertumbuhan (growth), bukan dari segi pemerataan (equity) atau keadilan (social justice). Memang, di negara mana pun yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan jauh lebih mudah dicapai ketimbang pemerataan. Ini disebabkan "dunia usaha" yang berorientasi pada profit (keuntungan) yang selalu berpedoman pada (peningkatan) efisiensi secara terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam suasana persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah di mana-mana untuk "mengatur" buah pertumbuhan ekonomi dan memeratakannya bagi seluruh warga masyarakat.

Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa kesenjangan sosial dalam masyarakat terasa terlalu lebar, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah kurang cepat "mengatur" hasil-hasil pertumbuhan ekonomi bagi pemerataan. Artinya, hasil-hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan golongan ekonomi kuat relatif lebih banyak yang dipergunakan untuk pembentukan modal lebih lanjut (atau menumpuk kekayaan), dan yang dipergunakan untuk program-program sosial pemerataan masih kurang memadai. Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan prasyarat (prakondisi) sistem ekonomi yang "memihak pada si miskin", sehingga ada ruang gerak luas bagi pengembangan kegiatan koperasi atas dasar inisiatif pribadi, dan ada motivasi kuat untuk menolong diri sendiri. Inilah salah satu kendala penting perkembangan koperasi. Strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pada dirinya mengandung isi "memihak pada yang kuat", yang peranannya besar bagi growth, bagi pertumbuhan ekonomi.

Mengenai imbauan Presiden tersebut, koperasi harus menganggapnya sebagai kesempatan baik untuk lebih mempersatukan para anggotanya. Apabila melalui pembelian saham perusahaan, koperasi sebagai wadah anggota kini "didengar" suaranya dan "ikut serta" dalam menentukan policy perusahaan, maka secara teoretis, kepentingan ekonomi anggota bisa lebih efektif diperjuangkan. Sebaliknya perusahaan (kuat) yang telah memutuskan menjual saham kepada koperasi harus mampu pula memanfaatkan partisipasi aktif dari koperasi dan anggota-anggotanya, untuk lebih memajukan perusahaan. Misalnya, koperasi bisa lebih efektif mengawasi mutu produk bahan baku yang dihasilkan, petani anggota koperasi bisa lebih aktif menjaga "keamanan" hasil produksi, dan lain-lain.


SUMBER:
http//majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/07/21/KL/mbm.19900721.KL 1905.id.html

Selasa, 30 November 2010

KOPERASI: 2010,TAHUN KEBANGKITAN KOPERASI INDONESIA

NAMA:YULLIYANA MALASARI
KELAS:2EA10
NPM:12209780

2010,TAHUN KEBANGKITAN KOPERASI INDONESIA

JAKARTA-Tahun ini merupakan kebangkitan koperasi Indonesia. Untuk merangsang budaya berkoperasi di kalangan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (pemaskop).
"Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dar jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional," kata Menteri KUKM Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop di Kantor Menkop dan UKM, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Lebih jauh Syarief mengungkapkan, masalah koperasi ini memang harus mendapatkan perhatian sangat besar. Sebab, di dalam Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi disebutkan bahwa "Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara".
Menurut Syarief, Kemenkop dan UKM masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi karena berkoperasi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, jumlah koperasi per Juni 2009mencapai 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Gemaskop, kata Syarief, diharapkan dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.
Syarief berkeyakinan, Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial-nya. Sebab, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. "Itu sebabnya, koperasi memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu," jelas dia.
Dalam pemahaman ini, koperasi akah memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan. mempunyai kepedulianterhadap lingkungan. "Maka melalui program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi diharapkan dapat memicu peran serta aktif masyarakat dalam membangun ekonomi di wilayahnya," harap dia.
Terkait Gemaskop, Kemenkop dan UKM membentuk dan menguatkan institusi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi. Untuk itu, perlu dibentuk Panitia Nasional di tingkat Nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah dipandang perlu dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan terhadap institusi pember-dayaan koperasi pada tingkat Pro-vinsi/Kabupaten/Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Selain itu, menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop di antaranya dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM.
"MoU dengan Meneg PPdan PP ini dilakukan karena peran perempuan di bidang koperasi sangat besar. Apalagi, mayoritas koperasi yang sukses, pengurusnya adalah perempuan. Dari 166 ribu unit koperasi, enam puluh persen pengurus adalah kaum perempuan. Ini tidak didominasi satu provinsi, tapi merata di semua provinsi ada," ungkap Syarif saat berkunjung ke INDOPOS belum lama ini.
Sementara itu. Menteri Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, sinergi kementerian yang dipimpinnya dengan Kemenkop dan UKM diharapkan dapat mempercepat perwujudan kesetaraan gender. Yaitu, kesamaan dan keseimbangan atas akses, penguasaan, manfaat dan peran serta perempuan dan laki-laki dan mempercepat perwujudan koperasi dan UKM yang berdaya saing, (art)
SUMBER:http://bataviase.co.id/node/210845

KOPERASI:QUO VADIS KOPERASI PERIKANAN INDONESIA

NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10

QUO VADIS KOPERASI PERIKANAN INDONESIA

Dari, Oleh dan Untuk Anggota (DOUA) adalah doktrin atau ajaran pokok koperasi yang selama ini diakui sebagai institusi ekonomi yang demokratis. Artinya, doktrin ini menunjukkan tindakan sadar dari anggota bahwa untuk memperbaiki kehidupannya hanya mungkin dicapai oleh rakyat itu sendiri berdasarkan kemampuan dan kendala yang dimiliki. Oleh karena itu, basis dari pergerakan koperasi adalah collective action yang berarti together action is better than alone (Situmorang, 12/07/2002).
Namun dalam prakteknya dokrin tersebut sulit sekali untuk ditegakkan, mengingat institusi koperasi selama ini, terlebih di era orde baru (Orba) selalu dijadikan komoditas politik semata oleh partai-partai untuk meraih suara terbanyak. Selain itu, adanya dualisme kepentingan di dalam tubuh kepengurusan koperasi telah mengakibatkan perjalanan perkoperasian di Indonesia langkahnya terseok-seok, disatu sisi ada yang berkepentingan secara politik, sedangkan disisi lain mempunyai kepentingan secara ekonomi.
Padahal, dengan melihat secara utuh sejarah dibentuknya koperasi adalah untuk memperkuat bargaining position antara rakyat dengan pemerintah dalam rangka menciptakan pemerataan sosial-ekonomi. Situmorang (2002) menyebutkan bahwa kehadiran koperasi di Indonesia didorong oleh penjajahan Kolonial Belanda, dimana rakyat diposisikan sangat lemah dalam kegiatan perekonomian, sulit mendapatkan kebutuhan sehari-hari serta upah yang sangat rendah.
Fenomena seperti itu telah munculkan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang dicetuskan oleh perkumpulan Budi Utomo pada tahun 1908 dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga, disusul oleh Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 yang mendirikan Toko Koperasi, yang selanjutnya Indonesisch Studi Club mendirikan Rukun Tani untuk meningkatkan taraf hidup para petani. Sementara itu, semangat koperasi disebarluaskan oleh Partai Nasional Indonesia pada acara Konggres PNI tahun 1929, yang kemudian gerakan-gerakan koperasi di Indonesia muncul seiring dengan semangat kebangkitan nasional kaum pribumi.
Sesuai dengan runtutan sejarah di atas, maka benang merah landasan utama munculnya koperasi di Indonesia adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi di antara rakyat. Untuk itu, proses demokratisasi ekonomi harus bisa diwujudkan demi terciptanya cita-cita yang suci dari bapak koperasi (founding fathers), Bapak Mohammad Hatta dan untuk mencapai tujuan tersebut hanya dapat dicapai oleh institusi koperasi yang telah melaksanakan doktrin DOUA secara sungguh-sungguh.
Sementara itu, di tengah maraknya perdebatan akan keberadaan koperasi pasca Orba, muncullah pertanyaan dari kalangan masyarakat pesisir yang selama ini termarginalkan, yaitu kaum miskin nelayan. Bagaimana perkembangan perkoperasian perikanan di Indonesia ? serta program apa yang telah dan akan dilaksanakannya, sementara anggota-anggotanya terjerembab di dalam kubangan kemiskinan ? lantas apa sih penyebabnya ? kompleks memang permasalahan yang melilit sektor perikanan dan kelautan.
Kompleksitas Permasalahan
Secara empiris ada dua hal yang dapat menerangkan terjadinya kesenjangan antara harapan dan kenyataan tentang mandegnya perkoperasian di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Kusumastanto (2002) menerangkan secara gamblang kedua hal tersebut, yaitu : Pertama aspek struktural. Sudah menjadi perbincangan umum di Indonesia bahwa selama orde baru kebijakan ekonomi bias kepada kepentingan pengusaha besar (konglomerat), dan memang ini tidak bisa dipungkiri. Mengingat golongan inilah yang diharapkan dapat berperan sebagai aktor-aktor kebijakan yang terlalu berpihak pada kaum konglomerat, maka pertumbuhan ekonomi berjalan pincang, dimana kaum minoritas bangsa ini (baca : konglomerat) mengalami perkembangan yang sangat pesat, sementara disisi lain, kaum mayoritas rakyat Indonesia yang selalu termarginalkan hanya berjalan di tempat. Kedua aspek organisasional. Kentalnya muatan-muatan politik ditubuh keorganisasian koperasi Indonesia, maka pendekatannya pun bersifat topdown. Oleh karenanya, proses homogenisasi bentuk institusi koperasi di Indonesia tidak terelakkan lagi. Padahal masyarakat Indonesia berbeda-beda karakternya, baik secara sosial, ekonomi, politik, budaya bahkan kondisi geografis dan sumber daya alam yang dimilikinya. Akibatnya, organisasi koperasi seringkali kurang memenuhi tuntutan bisnis, mismanagement dan menyimpang dari misi awalnya.
Kedua permasalahan di atas juga telah menyebabkan perkembangan koperasi perikanan menjadi terjebak dan sulit keluar dari perangkap tersebut. Selain itu, secara struktural permasalahan koperasi perikanan tidak hanya berkenaan dengan permasalahan koperasi secara umum, namun juga terkait dengan permasalahan klasik sektor kelautan dan perikanan, yaitu terciptanya marginalisasi pada sektor ini. Jadi secara umum, jikalau ingin menciptakan perkembangan koperasi di Indonesia yang kompetitif dan menjalankan doktrinnya, termasuk mewujudkan koperasi perikanan yang mampu menghantarkan masyarakat nelayan menjadi masyarakat yang makmur, mandiri dan sejahtera maka koperasi-koperasi tersebut harus melakukan introspeksi diri dengan cara mereformasi struktur dan keorganisasiannya.
Peluang Perkembangan Koperasi Perikanan
Semangat otonomi daerah diharapkan membawa angin segar demi terciptanya iklim yang kondusif dalam pemeritahan Indonesia, termasuk pelaksanaan pengembangan koperasi perikanan di daerah-daerah. Hal ini dikarenakan, era otonomi daerah diharapkan menjadi penyelamat sektor-sektor yang berbasiskan sumber daya alam, seperti pertanian, perikanan, kehutanan dan lain sebagainya, sehingga hambatan struktural bagi perkembangan koperasi perikanan menjadi berkurang. Namun demikian, di era otonomi daerah pun, hambatan-hambatan yang bersifat struktural kemungkinan dapat muncul kembali menjadi batu sandungan bagi perkembangan koperasi perikanan. Hal ini dapat terjadi pada daerah yang tidak mempunyai visi yang jelas tentang pembangunan ekonomi masyarakat lokal, karena Pemerintah Daerah terlalu memfokuskan diri usaha industri skala besar.
Sementara itu, maraknya era pasar bebas menuntut profesionalitas koperasi-koperasi yang ada di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Mengingat visi bisnis perkoperasian masih sangat lemah, hal ini tercermin dengan tidak ditemukannya diversifikasi usaha perikanan pada beberapa koperasi perikanan yang ada di wilayah pesisir, seperti peningkatan mutu produk, pengolahan hasil tangkapan ikan, serta pemasaran. Umumnya koperasi-koperasi tersebut hanya berkutat dalam kegiatan sistem produksi yang terejawantahkan melalui penyediaan sarana produksi perikanan.
Oleh karena itu, reformasi kebijakan pengembangan koperasi perikanan harus menjadi prioritas utama dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat nelayan. Dengan kata lain, koperasi perikanan harus menjadi jaminan sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir. Dan lebih dari itu, koperasi perikanan harus mampu mempengaruhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah, layaknya koperasi perikanan yang ada di negara lain, dimana setiap kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak koperasi yang didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, akademis, tokoh masyarakat, nelayan dan stakeholder lainnya.
Untuk itu, koperasi perikanan harus benar-benar memainkan perannya sebagai pembela perekonomian masyarakat nelayan, yang akhirnya secara tidak langsung akan memotong hubungan patronklien antara tengkulak dengan nelayan yang sifatnya asimetris. Mungkinkah semua itu terwujud ? sementara pergulatan tersebut selalu dimenangkan pihak tengkulak dengan meminggirkan peran koperasi yang ujungnya menciptakan kemiskinan dipihak masyarakat nelayan. Jadi reformasi kebijakan yang terdapat pada koperasi perikanan merupakan suatu keharusan, mampukah koperasi melakukannya.
SUMBER: KORAN TEMPO.COM