NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
PEMERINTAH DORONG PERKEMBANGAN KOPERASI
Pemerintah menilai keberadaan koperasi masih sangat diperlukan dan tetap penting di era globalisasi saat tni. Pasalnya, koperasi dinilai terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi angka kemiskinan.
"Karena itulah, koperasi ke depan harus semakin tumbuh dan berkembang dengan baik," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada puncak peringatan hari koperasi ke-63 di Surabaya, Kamis (15/7).Presiden menuturkan pertumbuhan ekonomi bukan hanya disumbang oleh pelaku usaha swasta menengah dan besar, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), tetapi juga ditentukan oleh gerakan koperasi dan usaha kecil mene-ngah (UKM).
Saat ini, sebagian besar koperasi di Indonesia sudah cukup baik. Hanya sebagian kecil yang kurang baik. Hal itu disebabkan karena manajemen dan sumber daya manusianya masih belum seperti yang diharapkan atau profesional. Selain itu, permodalannya pun sering tidak mencukupi dan produk yang dihasilkan belum memiliki daya saing tinggi.Karena itulah, Presiden meminta agar koperasi-koperasi yang masih kurang baik tersebut ke depan untuk terus diperbaiki dan ditingkatkan.
"Karena itu, saya menginstruksikan dan mengajak pejabat-pejabat terkait, untuk tahun-tahun mendatang benar-benar serius mengatasi masalah-masalah itu agar koperasi kita terus tumbuh danberkembang," kata dia.Pemerintah, menurut Presiden, terus mendorong perkembangan koperasi dan UKM dengan memberikan bantuan permodalan, misalnya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).Hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan dana KUR sebesar 51 triliun rupiah. Dan direncanakan hingga akhir 2014 dana KUR yang disalurkan bisa lebih dari 100 triliun rupiah."Jumlah itu sangat besar, hampir sepersepuluh dari APBN kita," kata Presiden.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menambahkan per Maret 2010 terdapat 175.102 unit koperasi dengan jumlah anggota 29.124 juta orang, volume usaha mencapai 77,514 triliun rupiah, serta modal sendiri mencapai 30, 656 triliun rupiah.Jika dibandingkan kondisi 2008, terdapat peningkatan jumlah koperasi sebanyak 13 persen dan jumlah anggota naik 6,61 persen."Hal tersebut menunjukkan bahwa gerakan koperasi telah dapat memberikan kontribusi yang baik bagi perekonomian Indonesia," kata Syarief Hasan.
Pasar Tradisional
Pada kesempatan yang sama, Presiden meminta kepada Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Koperasi dan UKM menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah pertumbuhan signifikan pasar modem.
Pemerintah, menurut Presiden, tidak melarang keberadaan pasar modern. Namun, keberadaannya perlu diatur agar tidak mematikan pasar tradisional. Untuk itu, kepala daerah tingkat II, diminta mengatur keberadaan pasar modern."Selain ada pengaturan dengan pasar modern, pengelola pasar tradisonal harus selalu menjaga kebersihan, kesehatan, kenyaman, dan ketertiban-nya.
SUMBER:
http://bataviase.co.id/node/297727
Sabtu, 25 Desember 2010
KOPERASI:KOPERASI,SI MISKIN, DAN SI KAYA
NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
KOPERASI,SI MISKIN,DAN SI KAYA
IMBAUAN Presiden Soeharto agar perusahaan-perusahaan besar menjual sahamnya pada koperasi sebenarnya didasarkan pada pemikiran yang sederhana: supaya perusahaan-perusahaan swasta tidak merupakan enklave bisnis yang terpisah dari masyarakat tempat ia berada. Kalau bisa, suatu perusahaan swasta yang berada dalam suatu masyarakat harus menjadi bagian dari masyarakat, harus merupakan milik masyarakat. Contoh yang paling indah dan ideal adalah perkebunan teh atau pabrik-pabrik gula, atau pabrik-pabrik yang memproses bahan baku yang ditanam/dihasilkan oleh rakyat yang berada di sekitar pabrik tersebut. Misalnya perusahaan pengalengan jamur merang atau nanas.
Itulah sebabnya PT Nusamba Indah memelopori penjualan saham kepada petani teh di Jawa Barat. Bisakah contoh seperti ini segera diikuti oleh pabrik-pabrik gula di Jawa, misalnya, yang notabene hampir semuanya milik negara? Kalau hal ini bisa dilaksanakan, pasti banyak permasalahan yang dihadapi oleh program TRI bisa diselesaikan. Kalau petani adalah juga pemilik pabrik gula, tidak akan ada keengganan petani untuk menanam tebu.
Harga tebu tidak akan menjadi bahan sengketa antara petani dan pabrik, dan seterusnya. Nah, kalau memang begitu sederhana, mengapa sekarang nampaknya merupakan masalah yang sulit? Ya, tentu saja menjadi masalah sulit karena pemilikan saham oleh koperasi ini sekarang tidak lagi dipikirkan sebagai pemecahan masalah perusahaan yang menghadapi kesulitan kalau tidak mendapat dukungan petani/anggota koperasi. Sekarang pemilikan saham ini akan kita pakai sebagai alat/sarana untuk menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial yang sudah telanjur melebar. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki para konglomerat sepertinya "harus" menjual saham kepada koperasi-koperasi, yang barangkali tidak ada kaitan langsung dengan eksistensi dan kontinuitas perusahaanperusahaan yang bersangkutan.
Masalah kesenjangan sosial ekonomi yang dikedepankan oleh Presiden kepada para pengusaha konglomerat adalah masalah-masalah politik ekonomi nasional, yang tidak secara pas benar menjadi masalah bisnis yang bisa diatasi dengan penjualan saham kepada koperasi sebagai mitra bisnis perusahaan-perusahaan konglomerat. Pada hemat saya, imbauan ini akan cepat bisa dilaksanakan pada perusahaan-perusahaan perkebunan swasta/BUMN seperti tadi, yaitu teh, gula, kakao, karet, atau kelapa sawit, di Jawa ataupun di luar Jawa. Sebenarnya program PIR sudah didesain ke arah itu, karena secara jelas ada hubungan kaitan "saling ketergantungan" antara perusahaan besar sebagai inti dan petani-petani plasma. Petani adalah produsen bahan baku, sedangkan inti adalah perusahaan pemroses bahan baku tersebut menjadi barang jadi.
Adapun kesenjangan sosial yang sekarang "memprihatinkan" di negara kita, pada pengamatan saya, tidak mudah kita kaitkan dengan kemitraan bisnis antara perusahaan dan koperasi. Bahkan koperasi karyawan, yang umumnya masih sangat kecil dan lemah, lebih banyak bersifat koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam, yang sekadar membantu kesejahteraan para anggotanya. Maka, sulit membayangkan koperasi-koperasi ini memikirkan pencarian dana untuk membeli saham perusahaan tempat koperasi berada dan tempat karyawan anggotanya bekerja.
Kalau kita realistis, haruslah diakui bahwa koperasi kita masih jauh dari sehat dan siap menggunakan peluang pembelian saham ini. Hendaknya perlu ditekankan, tujuan pemilikan saham oleh koperasi adalah pada peningkatan iklim dan semangat kebersamaan dalam perusahaan, yang sekaligus memberi manfaat peningkatan pendapatan para anggota koperasi, dan tidak pada perolehan dividen an-sich. Apabila tujuan peningkatan kebersamaan ini tercapai, langkah awal pengurangan kesenjangan sosial akan sudah tercapai, yang berarti ada langkah-langkah kongkret menuju perwujudan tatanan kehidupan ekonomi yang adil sebagaimana "diperintahkan" oleh GBHN 1988.
Mengapa belum terlalu sering kita dengar "kabar gembira" tentang koperasi kita? Masalahnya memang banyak. Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi di negara kita. Namun, yang juga jelas, orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah selama ini jauh lebih berhasil dari segi pertumbuhan (growth), bukan dari segi pemerataan (equity) atau keadilan (social justice). Memang, di negara mana pun yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan jauh lebih mudah dicapai ketimbang pemerataan. Ini disebabkan "dunia usaha" yang berorientasi pada profit (keuntungan) yang selalu berpedoman pada (peningkatan) efisiensi secara terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam suasana persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah di mana-mana untuk "mengatur" buah pertumbuhan ekonomi dan memeratakannya bagi seluruh warga masyarakat.
Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa kesenjangan sosial dalam masyarakat terasa terlalu lebar, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah kurang cepat "mengatur" hasil-hasil pertumbuhan ekonomi bagi pemerataan. Artinya, hasil-hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan golongan ekonomi kuat relatif lebih banyak yang dipergunakan untuk pembentukan modal lebih lanjut (atau menumpuk kekayaan), dan yang dipergunakan untuk program-program sosial pemerataan masih kurang memadai. Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan prasyarat (prakondisi) sistem ekonomi yang "memihak pada si miskin", sehingga ada ruang gerak luas bagi pengembangan kegiatan koperasi atas dasar inisiatif pribadi, dan ada motivasi kuat untuk menolong diri sendiri. Inilah salah satu kendala penting perkembangan koperasi. Strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pada dirinya mengandung isi "memihak pada yang kuat", yang peranannya besar bagi growth, bagi pertumbuhan ekonomi.
Mengenai imbauan Presiden tersebut, koperasi harus menganggapnya sebagai kesempatan baik untuk lebih mempersatukan para anggotanya. Apabila melalui pembelian saham perusahaan, koperasi sebagai wadah anggota kini "didengar" suaranya dan "ikut serta" dalam menentukan policy perusahaan, maka secara teoretis, kepentingan ekonomi anggota bisa lebih efektif diperjuangkan. Sebaliknya perusahaan (kuat) yang telah memutuskan menjual saham kepada koperasi harus mampu pula memanfaatkan partisipasi aktif dari koperasi dan anggota-anggotanya, untuk lebih memajukan perusahaan. Misalnya, koperasi bisa lebih efektif mengawasi mutu produk bahan baku yang dihasilkan, petani anggota koperasi bisa lebih aktif menjaga "keamanan" hasil produksi, dan lain-lain.
SUMBER:
http//majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/07/21/KL/mbm.19900721.KL 1905.id.html
NPM:12209780
KELAS:2EA10
KOPERASI,SI MISKIN,DAN SI KAYA
IMBAUAN Presiden Soeharto agar perusahaan-perusahaan besar menjual sahamnya pada koperasi sebenarnya didasarkan pada pemikiran yang sederhana: supaya perusahaan-perusahaan swasta tidak merupakan enklave bisnis yang terpisah dari masyarakat tempat ia berada. Kalau bisa, suatu perusahaan swasta yang berada dalam suatu masyarakat harus menjadi bagian dari masyarakat, harus merupakan milik masyarakat. Contoh yang paling indah dan ideal adalah perkebunan teh atau pabrik-pabrik gula, atau pabrik-pabrik yang memproses bahan baku yang ditanam/dihasilkan oleh rakyat yang berada di sekitar pabrik tersebut. Misalnya perusahaan pengalengan jamur merang atau nanas.
Itulah sebabnya PT Nusamba Indah memelopori penjualan saham kepada petani teh di Jawa Barat. Bisakah contoh seperti ini segera diikuti oleh pabrik-pabrik gula di Jawa, misalnya, yang notabene hampir semuanya milik negara? Kalau hal ini bisa dilaksanakan, pasti banyak permasalahan yang dihadapi oleh program TRI bisa diselesaikan. Kalau petani adalah juga pemilik pabrik gula, tidak akan ada keengganan petani untuk menanam tebu.
Harga tebu tidak akan menjadi bahan sengketa antara petani dan pabrik, dan seterusnya. Nah, kalau memang begitu sederhana, mengapa sekarang nampaknya merupakan masalah yang sulit? Ya, tentu saja menjadi masalah sulit karena pemilikan saham oleh koperasi ini sekarang tidak lagi dipikirkan sebagai pemecahan masalah perusahaan yang menghadapi kesulitan kalau tidak mendapat dukungan petani/anggota koperasi. Sekarang pemilikan saham ini akan kita pakai sebagai alat/sarana untuk menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial yang sudah telanjur melebar. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki para konglomerat sepertinya "harus" menjual saham kepada koperasi-koperasi, yang barangkali tidak ada kaitan langsung dengan eksistensi dan kontinuitas perusahaanperusahaan yang bersangkutan.
Masalah kesenjangan sosial ekonomi yang dikedepankan oleh Presiden kepada para pengusaha konglomerat adalah masalah-masalah politik ekonomi nasional, yang tidak secara pas benar menjadi masalah bisnis yang bisa diatasi dengan penjualan saham kepada koperasi sebagai mitra bisnis perusahaan-perusahaan konglomerat. Pada hemat saya, imbauan ini akan cepat bisa dilaksanakan pada perusahaan-perusahaan perkebunan swasta/BUMN seperti tadi, yaitu teh, gula, kakao, karet, atau kelapa sawit, di Jawa ataupun di luar Jawa. Sebenarnya program PIR sudah didesain ke arah itu, karena secara jelas ada hubungan kaitan "saling ketergantungan" antara perusahaan besar sebagai inti dan petani-petani plasma. Petani adalah produsen bahan baku, sedangkan inti adalah perusahaan pemroses bahan baku tersebut menjadi barang jadi.
Adapun kesenjangan sosial yang sekarang "memprihatinkan" di negara kita, pada pengamatan saya, tidak mudah kita kaitkan dengan kemitraan bisnis antara perusahaan dan koperasi. Bahkan koperasi karyawan, yang umumnya masih sangat kecil dan lemah, lebih banyak bersifat koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam, yang sekadar membantu kesejahteraan para anggotanya. Maka, sulit membayangkan koperasi-koperasi ini memikirkan pencarian dana untuk membeli saham perusahaan tempat koperasi berada dan tempat karyawan anggotanya bekerja.
Kalau kita realistis, haruslah diakui bahwa koperasi kita masih jauh dari sehat dan siap menggunakan peluang pembelian saham ini. Hendaknya perlu ditekankan, tujuan pemilikan saham oleh koperasi adalah pada peningkatan iklim dan semangat kebersamaan dalam perusahaan, yang sekaligus memberi manfaat peningkatan pendapatan para anggota koperasi, dan tidak pada perolehan dividen an-sich. Apabila tujuan peningkatan kebersamaan ini tercapai, langkah awal pengurangan kesenjangan sosial akan sudah tercapai, yang berarti ada langkah-langkah kongkret menuju perwujudan tatanan kehidupan ekonomi yang adil sebagaimana "diperintahkan" oleh GBHN 1988.
Mengapa belum terlalu sering kita dengar "kabar gembira" tentang koperasi kita? Masalahnya memang banyak. Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi di negara kita. Namun, yang juga jelas, orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah selama ini jauh lebih berhasil dari segi pertumbuhan (growth), bukan dari segi pemerataan (equity) atau keadilan (social justice). Memang, di negara mana pun yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan jauh lebih mudah dicapai ketimbang pemerataan. Ini disebabkan "dunia usaha" yang berorientasi pada profit (keuntungan) yang selalu berpedoman pada (peningkatan) efisiensi secara terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam suasana persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah di mana-mana untuk "mengatur" buah pertumbuhan ekonomi dan memeratakannya bagi seluruh warga masyarakat.
Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa kesenjangan sosial dalam masyarakat terasa terlalu lebar, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah kurang cepat "mengatur" hasil-hasil pertumbuhan ekonomi bagi pemerataan. Artinya, hasil-hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan golongan ekonomi kuat relatif lebih banyak yang dipergunakan untuk pembentukan modal lebih lanjut (atau menumpuk kekayaan), dan yang dipergunakan untuk program-program sosial pemerataan masih kurang memadai. Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan prasyarat (prakondisi) sistem ekonomi yang "memihak pada si miskin", sehingga ada ruang gerak luas bagi pengembangan kegiatan koperasi atas dasar inisiatif pribadi, dan ada motivasi kuat untuk menolong diri sendiri. Inilah salah satu kendala penting perkembangan koperasi. Strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pada dirinya mengandung isi "memihak pada yang kuat", yang peranannya besar bagi growth, bagi pertumbuhan ekonomi.
Mengenai imbauan Presiden tersebut, koperasi harus menganggapnya sebagai kesempatan baik untuk lebih mempersatukan para anggotanya. Apabila melalui pembelian saham perusahaan, koperasi sebagai wadah anggota kini "didengar" suaranya dan "ikut serta" dalam menentukan policy perusahaan, maka secara teoretis, kepentingan ekonomi anggota bisa lebih efektif diperjuangkan. Sebaliknya perusahaan (kuat) yang telah memutuskan menjual saham kepada koperasi harus mampu pula memanfaatkan partisipasi aktif dari koperasi dan anggota-anggotanya, untuk lebih memajukan perusahaan. Misalnya, koperasi bisa lebih efektif mengawasi mutu produk bahan baku yang dihasilkan, petani anggota koperasi bisa lebih aktif menjaga "keamanan" hasil produksi, dan lain-lain.
SUMBER:
http//majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/07/21/KL/mbm.19900721.KL 1905.id.html
KOPERASI: 2010,TAHUN KEBANGKITAN KOPERSI INDONESIA
NAMA:YULLIYANA MALASARI
KELAS:2EA10
NPM:12209780
2010,TAHUN KEBANGKITAN KOPERASI INDONESIA
JAKARTA-Tahun ini merupakan kebangkitan koperasi Indonesia. Untuk merangsang budaya berkoperasi di kalangan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (pemaskop).
"Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dar jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional," kata Menteri KUKM Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop di Kantor Menkop dan UKM, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Lebih jauh Syarief mengungkapkan, masalah koperasi ini memang harus mendapatkan perhatian sangat besar. Sebab, di dalam Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi disebutkan bahwa "Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara".
Menurut Syarief, Kemenkop dan UKM masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi karena berkoperasi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, jumlah koperasi per Juni 2009mencapai 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Gemaskop, kata Syarief, diharapkan dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.
Syarief berkeyakinan, Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial-nya. Sebab, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. "Itu sebabnya, koperasi memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu," jelas dia.
Dalam pemahaman ini, koperasi akah memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan. mempunyai kepedulianterhadap lingkungan. "Maka melalui program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi diharapkan dapat memicu peran serta aktif masyarakat dalam membangun ekonomi di wilayahnya," harap dia.
Terkait Gemaskop, Kemenkop dan UKM membentuk dan menguatkan institusi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi. Untuk itu, perlu dibentuk Panitia Nasional di tingkat Nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah dipandang perlu dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan terhadap institusi pember-dayaan koperasi pada tingkat Pro-vinsi/Kabupaten/Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Selain itu, menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop di antaranya dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM.
"MoU dengan Meneg PPdan PP ini dilakukan karena peran perempuan di bidang koperasi sangat besar. Apalagi, mayoritas koperasi yang sukses, pengurusnya adalah perempuan. Dari 166 ribu unit koperasi, enam puluh persen pengurus adalah kaum perempuan. Ini tidak didominasi satu provinsi, tapi merata di semua provinsi ada," ungkap Syarif saat berkunjung ke INDOPOS belum lama ini.
Sementara itu. Menteri Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, sinergi kementerian yang dipimpinnya dengan Kemenkop dan UKM diharapkan dapat mempercepat perwujudan kesetaraan gender. Yaitu, kesamaan dan keseimbangan atas akses, penguasaan, manfaat dan peran serta perempuan dan laki-laki dan mempercepat perwujudan koperasi dan UKM yang berdaya saing, (art)
SUMBER:http://bataviase.co.id/node/210845
KELAS:2EA10
NPM:12209780
2010,TAHUN KEBANGKITAN KOPERASI INDONESIA
JAKARTA-Tahun ini merupakan kebangkitan koperasi Indonesia. Untuk merangsang budaya berkoperasi di kalangan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (pemaskop).
"Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dar jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional," kata Menteri KUKM Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop di Kantor Menkop dan UKM, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Lebih jauh Syarief mengungkapkan, masalah koperasi ini memang harus mendapatkan perhatian sangat besar. Sebab, di dalam Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi disebutkan bahwa "Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara".
Menurut Syarief, Kemenkop dan UKM masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi karena berkoperasi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, jumlah koperasi per Juni 2009mencapai 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Gemaskop, kata Syarief, diharapkan dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.
Syarief berkeyakinan, Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial-nya. Sebab, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. "Itu sebabnya, koperasi memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu," jelas dia.
Dalam pemahaman ini, koperasi akah memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan. mempunyai kepedulianterhadap lingkungan. "Maka melalui program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi diharapkan dapat memicu peran serta aktif masyarakat dalam membangun ekonomi di wilayahnya," harap dia.
Terkait Gemaskop, Kemenkop dan UKM membentuk dan menguatkan institusi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi. Untuk itu, perlu dibentuk Panitia Nasional di tingkat Nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah dipandang perlu dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan terhadap institusi pember-dayaan koperasi pada tingkat Pro-vinsi/Kabupaten/Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Selain itu, menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop di antaranya dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM.
"MoU dengan Meneg PPdan PP ini dilakukan karena peran perempuan di bidang koperasi sangat besar. Apalagi, mayoritas koperasi yang sukses, pengurusnya adalah perempuan. Dari 166 ribu unit koperasi, enam puluh persen pengurus adalah kaum perempuan. Ini tidak didominasi satu provinsi, tapi merata di semua provinsi ada," ungkap Syarif saat berkunjung ke INDOPOS belum lama ini.
Sementara itu. Menteri Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, sinergi kementerian yang dipimpinnya dengan Kemenkop dan UKM diharapkan dapat mempercepat perwujudan kesetaraan gender. Yaitu, kesamaan dan keseimbangan atas akses, penguasaan, manfaat dan peran serta perempuan dan laki-laki dan mempercepat perwujudan koperasi dan UKM yang berdaya saing, (art)
SUMBER:http://bataviase.co.id/node/210845
KOPERASI: QUO VADIS KOPERASI PERIKANAN INDONESIA
NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
QUO VADIS KOPERASI PERIKANAN INDONESIA
Dari, Oleh dan Untuk Anggota (DOUA) adalah doktrin atau ajaran pokok koperasi yang selama ini diakui sebagai institusi ekonomi yang demokratis. Artinya, doktrin ini menunjukkan tindakan sadar dari anggota bahwa untuk memperbaiki kehidupannya hanya mungkin dicapai oleh rakyat itu sendiri berdasarkan kemampuan dan kendala yang dimiliki. Oleh karena itu, basis dari pergerakan koperasi adalah collective action yang berarti together action is better than alone (Situmorang, 12/07/2002).
Namun dalam prakteknya dokrin tersebut sulit sekali untuk ditegakkan, mengingat institusi koperasi selama ini, terlebih di era orde baru (Orba) selalu dijadikan komoditas politik semata oleh partai-partai untuk meraih suara terbanyak. Selain itu, adanya dualisme kepentingan di dalam tubuh kepengurusan koperasi telah mengakibatkan perjalanan perkoperasian di Indonesia langkahnya terseok-seok, disatu sisi ada yang berkepentingan secara politik, sedangkan disisi lain mempunyai kepentingan secara ekonomi.
Padahal, dengan melihat secara utuh sejarah dibentuknya koperasi adalah untuk memperkuat bargaining position antara rakyat dengan pemerintah dalam rangka menciptakan pemerataan sosial-ekonomi. Situmorang (2002) menyebutkan bahwa kehadiran koperasi di Indonesia didorong oleh penjajahan Kolonial Belanda, dimana rakyat diposisikan sangat lemah dalam kegiatan perekonomian, sulit mendapatkan kebutuhan sehari-hari serta upah yang sangat rendah.
Fenomena seperti itu telah munculkan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang dicetuskan oleh perkumpulan Budi Utomo pada tahun 1908 dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga, disusul oleh Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 yang mendirikan Toko Koperasi, yang selanjutnya Indonesisch Studi Club mendirikan Rukun Tani untuk meningkatkan taraf hidup para petani. Sementara itu, semangat koperasi disebarluaskan oleh Partai Nasional Indonesia pada acara Konggres PNI tahun 1929, yang kemudian gerakan-gerakan koperasi di Indonesia muncul seiring dengan semangat kebangkitan nasional kaum pribumi.
Sesuai dengan runtutan sejarah di atas, maka benang merah landasan utama munculnya koperasi di Indonesia adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi di antara rakyat. Untuk itu, proses demokratisasi ekonomi harus bisa diwujudkan demi terciptanya cita-cita yang suci dari bapak koperasi (founding fathers), Bapak Mohammad Hatta dan untuk mencapai tujuan tersebut hanya dapat dicapai oleh institusi koperasi yang telah melaksanakan doktrin DOUA secara sungguh-sungguh.
Sementara itu, di tengah maraknya perdebatan akan keberadaan koperasi pasca Orba, muncullah pertanyaan dari kalangan masyarakat pesisir yang selama ini termarginalkan, yaitu kaum miskin nelayan. Bagaimana perkembangan perkoperasian perikanan di Indonesia ? serta program apa yang telah dan akan dilaksanakannya, sementara anggota-anggotanya terjerembab di dalam kubangan kemiskinan ? lantas apa sih penyebabnya ? kompleks memang permasalahan yang melilit sektor perikanan dan kelautan.
Kompleksitas Permasalahan
Secara empiris ada dua hal yang dapat menerangkan terjadinya kesenjangan antara harapan dan kenyataan tentang mandegnya perkoperasian di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Kusumastanto (2002) menerangkan secara gamblang kedua hal tersebut, yaitu : Pertama aspek struktural. Sudah menjadi perbincangan umum di Indonesia bahwa selama orde baru kebijakan ekonomi bias kepada kepentingan pengusaha besar (konglomerat), dan memang ini tidak bisa dipungkiri. Mengingat golongan inilah yang diharapkan dapat berperan sebagai aktor-aktor kebijakan yang terlalu berpihak pada kaum konglomerat, maka pertumbuhan ekonomi berjalan pincang, dimana kaum minoritas bangsa ini (baca : konglomerat) mengalami perkembangan yang sangat pesat, sementara disisi lain, kaum mayoritas rakyat Indonesia yang selalu termarginalkan hanya berjalan di tempat. Kedua aspek organisasional. Kentalnya muatan-muatan politik ditubuh keorganisasian koperasi Indonesia, maka pendekatannya pun bersifat topdown. Oleh karenanya, proses homogenisasi bentuk institusi koperasi di Indonesia tidak terelakkan lagi. Padahal masyarakat Indonesia berbeda-beda karakternya, baik secara sosial, ekonomi, politik, budaya bahkan kondisi geografis dan sumber daya alam yang dimilikinya. Akibatnya, organisasi koperasi seringkali kurang memenuhi tuntutan bisnis, mismanagement dan menyimpang dari misi awalnya.
Kedua permasalahan di atas juga telah menyebabkan perkembangan koperasi perikanan menjadi terjebak dan sulit keluar dari perangkap tersebut. Selain itu, secara struktural permasalahan koperasi perikanan tidak hanya berkenaan dengan permasalahan koperasi secara umum, namun juga terkait dengan permasalahan klasik sektor kelautan dan perikanan, yaitu terciptanya marginalisasi pada sektor ini. Jadi secara umum, jikalau ingin menciptakan perkembangan koperasi di Indonesia yang kompetitif dan menjalankan doktrinnya, termasuk mewujudkan koperasi perikanan yang mampu menghantarkan masyarakat nelayan menjadi masyarakat yang makmur, mandiri dan sejahtera maka koperasi-koperasi tersebut harus melakukan introspeksi diri dengan cara mereformasi struktur dan keorganisasiannya.
Peluang Perkembangan Koperasi Perikanan
Semangat otonomi daerah diharapkan membawa angin segar demi terciptanya iklim yang kondusif dalam pemeritahan Indonesia, termasuk pelaksanaan pengembangan koperasi perikanan di daerah-daerah. Hal ini dikarenakan, era otonomi daerah diharapkan menjadi penyelamat sektor-sektor yang berbasiskan sumber daya alam, seperti pertanian, perikanan, kehutanan dan lain sebagainya, sehingga hambatan struktural bagi perkembangan koperasi perikanan menjadi berkurang. Namun demikian, di era otonomi daerah pun, hambatan-hambatan yang bersifat struktural kemungkinan dapat muncul kembali menjadi batu sandungan bagi perkembangan koperasi perikanan. Hal ini dapat terjadi pada daerah yang tidak mempunyai visi yang jelas tentang pembangunan ekonomi masyarakat lokal, karena Pemerintah Daerah terlalu memfokuskan diri usaha industri skala besar.
Sementara itu, maraknya era pasar bebas menuntut profesionalitas koperasi-koperasi yang ada di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Mengingat visi bisnis perkoperasian masih sangat lemah, hal ini tercermin dengan tidak ditemukannya diversifikasi usaha perikanan pada beberapa koperasi perikanan yang ada di wilayah pesisir, seperti peningkatan mutu produk, pengolahan hasil tangkapan ikan, serta pemasaran. Umumnya koperasi-koperasi tersebut hanya berkutat dalam kegiatan sistem produksi yang terejawantahkan melalui penyediaan sarana produksi perikanan.
Oleh karena itu, reformasi kebijakan pengembangan koperasi perikanan harus menjadi prioritas utama dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat nelayan. Dengan kata lain, koperasi perikanan harus menjadi jaminan sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir. Dan lebih dari itu, koperasi perikanan harus mampu mempengaruhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah, layaknya koperasi perikanan yang ada di negara lain, dimana setiap kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak koperasi yang didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, akademis, tokoh masyarakat, nelayan dan stakeholder lainnya.
Untuk itu, koperasi perikanan harus benar-benar memainkan perannya sebagai pembela perekonomian masyarakat nelayan, yang akhirnya secara tidak langsung akan memotong hubungan patronklien antara tengkulak dengan nelayan yang sifatnya asimetris. Mungkinkah semua itu terwujud ? sementara pergulatan tersebut selalu dimenangkan pihak tengkulak dengan meminggirkan peran koperasi yang ujungnya menciptakan kemiskinan dipihak masyarakat nelayan. Jadi reformasi kebijakan yang terdapat pada koperasi perikanan merupakan suatu keharusan, mampukah koperasi melakukannya.
SUMBER: KORAN TEMPO.COM
NPM:12209780
KELAS:2EA10
QUO VADIS KOPERASI PERIKANAN INDONESIA
Dari, Oleh dan Untuk Anggota (DOUA) adalah doktrin atau ajaran pokok koperasi yang selama ini diakui sebagai institusi ekonomi yang demokratis. Artinya, doktrin ini menunjukkan tindakan sadar dari anggota bahwa untuk memperbaiki kehidupannya hanya mungkin dicapai oleh rakyat itu sendiri berdasarkan kemampuan dan kendala yang dimiliki. Oleh karena itu, basis dari pergerakan koperasi adalah collective action yang berarti together action is better than alone (Situmorang, 12/07/2002).
Namun dalam prakteknya dokrin tersebut sulit sekali untuk ditegakkan, mengingat institusi koperasi selama ini, terlebih di era orde baru (Orba) selalu dijadikan komoditas politik semata oleh partai-partai untuk meraih suara terbanyak. Selain itu, adanya dualisme kepentingan di dalam tubuh kepengurusan koperasi telah mengakibatkan perjalanan perkoperasian di Indonesia langkahnya terseok-seok, disatu sisi ada yang berkepentingan secara politik, sedangkan disisi lain mempunyai kepentingan secara ekonomi.
Padahal, dengan melihat secara utuh sejarah dibentuknya koperasi adalah untuk memperkuat bargaining position antara rakyat dengan pemerintah dalam rangka menciptakan pemerataan sosial-ekonomi. Situmorang (2002) menyebutkan bahwa kehadiran koperasi di Indonesia didorong oleh penjajahan Kolonial Belanda, dimana rakyat diposisikan sangat lemah dalam kegiatan perekonomian, sulit mendapatkan kebutuhan sehari-hari serta upah yang sangat rendah.
Fenomena seperti itu telah munculkan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang dicetuskan oleh perkumpulan Budi Utomo pada tahun 1908 dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga, disusul oleh Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 yang mendirikan Toko Koperasi, yang selanjutnya Indonesisch Studi Club mendirikan Rukun Tani untuk meningkatkan taraf hidup para petani. Sementara itu, semangat koperasi disebarluaskan oleh Partai Nasional Indonesia pada acara Konggres PNI tahun 1929, yang kemudian gerakan-gerakan koperasi di Indonesia muncul seiring dengan semangat kebangkitan nasional kaum pribumi.
Sesuai dengan runtutan sejarah di atas, maka benang merah landasan utama munculnya koperasi di Indonesia adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi di antara rakyat. Untuk itu, proses demokratisasi ekonomi harus bisa diwujudkan demi terciptanya cita-cita yang suci dari bapak koperasi (founding fathers), Bapak Mohammad Hatta dan untuk mencapai tujuan tersebut hanya dapat dicapai oleh institusi koperasi yang telah melaksanakan doktrin DOUA secara sungguh-sungguh.
Sementara itu, di tengah maraknya perdebatan akan keberadaan koperasi pasca Orba, muncullah pertanyaan dari kalangan masyarakat pesisir yang selama ini termarginalkan, yaitu kaum miskin nelayan. Bagaimana perkembangan perkoperasian perikanan di Indonesia ? serta program apa yang telah dan akan dilaksanakannya, sementara anggota-anggotanya terjerembab di dalam kubangan kemiskinan ? lantas apa sih penyebabnya ? kompleks memang permasalahan yang melilit sektor perikanan dan kelautan.
Kompleksitas Permasalahan
Secara empiris ada dua hal yang dapat menerangkan terjadinya kesenjangan antara harapan dan kenyataan tentang mandegnya perkoperasian di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Kusumastanto (2002) menerangkan secara gamblang kedua hal tersebut, yaitu : Pertama aspek struktural. Sudah menjadi perbincangan umum di Indonesia bahwa selama orde baru kebijakan ekonomi bias kepada kepentingan pengusaha besar (konglomerat), dan memang ini tidak bisa dipungkiri. Mengingat golongan inilah yang diharapkan dapat berperan sebagai aktor-aktor kebijakan yang terlalu berpihak pada kaum konglomerat, maka pertumbuhan ekonomi berjalan pincang, dimana kaum minoritas bangsa ini (baca : konglomerat) mengalami perkembangan yang sangat pesat, sementara disisi lain, kaum mayoritas rakyat Indonesia yang selalu termarginalkan hanya berjalan di tempat. Kedua aspek organisasional. Kentalnya muatan-muatan politik ditubuh keorganisasian koperasi Indonesia, maka pendekatannya pun bersifat topdown. Oleh karenanya, proses homogenisasi bentuk institusi koperasi di Indonesia tidak terelakkan lagi. Padahal masyarakat Indonesia berbeda-beda karakternya, baik secara sosial, ekonomi, politik, budaya bahkan kondisi geografis dan sumber daya alam yang dimilikinya. Akibatnya, organisasi koperasi seringkali kurang memenuhi tuntutan bisnis, mismanagement dan menyimpang dari misi awalnya.
Kedua permasalahan di atas juga telah menyebabkan perkembangan koperasi perikanan menjadi terjebak dan sulit keluar dari perangkap tersebut. Selain itu, secara struktural permasalahan koperasi perikanan tidak hanya berkenaan dengan permasalahan koperasi secara umum, namun juga terkait dengan permasalahan klasik sektor kelautan dan perikanan, yaitu terciptanya marginalisasi pada sektor ini. Jadi secara umum, jikalau ingin menciptakan perkembangan koperasi di Indonesia yang kompetitif dan menjalankan doktrinnya, termasuk mewujudkan koperasi perikanan yang mampu menghantarkan masyarakat nelayan menjadi masyarakat yang makmur, mandiri dan sejahtera maka koperasi-koperasi tersebut harus melakukan introspeksi diri dengan cara mereformasi struktur dan keorganisasiannya.
Peluang Perkembangan Koperasi Perikanan
Semangat otonomi daerah diharapkan membawa angin segar demi terciptanya iklim yang kondusif dalam pemeritahan Indonesia, termasuk pelaksanaan pengembangan koperasi perikanan di daerah-daerah. Hal ini dikarenakan, era otonomi daerah diharapkan menjadi penyelamat sektor-sektor yang berbasiskan sumber daya alam, seperti pertanian, perikanan, kehutanan dan lain sebagainya, sehingga hambatan struktural bagi perkembangan koperasi perikanan menjadi berkurang. Namun demikian, di era otonomi daerah pun, hambatan-hambatan yang bersifat struktural kemungkinan dapat muncul kembali menjadi batu sandungan bagi perkembangan koperasi perikanan. Hal ini dapat terjadi pada daerah yang tidak mempunyai visi yang jelas tentang pembangunan ekonomi masyarakat lokal, karena Pemerintah Daerah terlalu memfokuskan diri usaha industri skala besar.
Sementara itu, maraknya era pasar bebas menuntut profesionalitas koperasi-koperasi yang ada di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Mengingat visi bisnis perkoperasian masih sangat lemah, hal ini tercermin dengan tidak ditemukannya diversifikasi usaha perikanan pada beberapa koperasi perikanan yang ada di wilayah pesisir, seperti peningkatan mutu produk, pengolahan hasil tangkapan ikan, serta pemasaran. Umumnya koperasi-koperasi tersebut hanya berkutat dalam kegiatan sistem produksi yang terejawantahkan melalui penyediaan sarana produksi perikanan.
Oleh karena itu, reformasi kebijakan pengembangan koperasi perikanan harus menjadi prioritas utama dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat nelayan. Dengan kata lain, koperasi perikanan harus menjadi jaminan sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir. Dan lebih dari itu, koperasi perikanan harus mampu mempengaruhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah, layaknya koperasi perikanan yang ada di negara lain, dimana setiap kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak koperasi yang didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, akademis, tokoh masyarakat, nelayan dan stakeholder lainnya.
Untuk itu, koperasi perikanan harus benar-benar memainkan perannya sebagai pembela perekonomian masyarakat nelayan, yang akhirnya secara tidak langsung akan memotong hubungan patronklien antara tengkulak dengan nelayan yang sifatnya asimetris. Mungkinkah semua itu terwujud ? sementara pergulatan tersebut selalu dimenangkan pihak tengkulak dengan meminggirkan peran koperasi yang ujungnya menciptakan kemiskinan dipihak masyarakat nelayan. Jadi reformasi kebijakan yang terdapat pada koperasi perikanan merupakan suatu keharusan, mampukah koperasi melakukannya.
SUMBER: KORAN TEMPO.COM
KOPERASI: KOPERASI,SI MISKIN DAN SI KAYA
NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
KOPERASI,SI MISKIN,DAN SI KAYA
IMBAUAN Presiden Soeharto agar perusahaan-perusahaan besar menjual sahamnya pada koperasi sebenarnya didasarkan pada pemikiran yang sederhana: supaya perusahaan-perusahaan swasta tidak merupakan enklave bisnis yang terpisah dari masyarakat tempat ia berada. Kalau bisa, suatu perusahaan swasta yang berada dalam suatu masyarakat harus menjadi bagian dari masyarakat, harus merupakan milik masyarakat. Contoh yang paling indah dan ideal adalah perkebunan teh atau pabrik-pabrik gula, atau pabrik-pabrik yang memproses bahan baku yang ditanam/dihasilkan oleh rakyat yang berada di sekitar pabrik tersebut. Misalnya perusahaan pengalengan jamur merang atau nanas.
Itulah sebabnya PT Nusamba Indah memelopori penjualan saham kepada petani teh di Jawa Barat. Bisakah contoh seperti ini segera diikuti oleh pabrik-pabrik gula di Jawa, misalnya, yang notabene hampir semuanya milik negara? Kalau hal ini bisa dilaksanakan, pasti banyak permasalahan yang dihadapi oleh program TRI bisa diselesaikan. Kalau petani adalah juga pemilik pabrik gula, tidak akan ada keengganan petani untuk menanam tebu.
Harga tebu tidak akan menjadi bahan sengketa antara petani dan pabrik, dan seterusnya. Nah, kalau memang begitu sederhana, mengapa sekarang nampaknya merupakan masalah yang sulit? Ya, tentu saja menjadi masalah sulit karena pemilikan saham oleh koperasi ini sekarang tidak lagi dipikirkan sebagai pemecahan masalah perusahaan yang menghadapi kesulitan kalau tidak mendapat dukungan petani/anggota koperasi. Sekarang pemilikan saham ini akan kita pakai sebagai alat/sarana untuk menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial yang sudah telanjur melebar. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki para konglomerat sepertinya "harus" menjual saham kepada koperasi-koperasi, yang barangkali tidak ada kaitan langsung dengan eksistensi dan kontinuitas perusahaanperusahaan yang bersangkutan.
Masalah kesenjangan sosial ekonomi yang dikedepankan oleh Presiden kepada para pengusaha konglomerat adalah masalah-masalah politik ekonomi nasional, yang tidak secara pas benar menjadi masalah bisnis yang bisa diatasi dengan penjualan saham kepada koperasi sebagai mitra bisnis perusahaan-perusahaan konglomerat. Pada hemat saya, imbauan ini akan cepat bisa dilaksanakan pada perusahaan-perusahaan perkebunan swasta/BUMN seperti tadi, yaitu teh, gula, kakao, karet, atau kelapa sawit, di Jawa ataupun di luar Jawa. Sebenarnya program PIR sudah didesain ke arah itu, karena secara jelas ada hubungan kaitan "saling ketergantungan" antara perusahaan besar sebagai inti dan petani-petani plasma. Petani adalah produsen bahan baku, sedangkan inti adalah perusahaan pemroses bahan baku tersebut menjadi barang jadi.
Adapun kesenjangan sosial yang sekarang "memprihatinkan" di negara kita, pada pengamatan saya, tidak mudah kita kaitkan dengan kemitraan bisnis antara perusahaan dan koperasi. Bahkan koperasi karyawan, yang umumnya masih sangat kecil dan lemah, lebih banyak bersifat koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam, yang sekadar membantu kesejahteraan para anggotanya. Maka, sulit membayangkan koperasi-koperasi ini memikirkan pencarian dana untuk membeli saham perusahaan tempat koperasi berada dan tempat karyawan anggotanya bekerja.
Kalau kita realistis, haruslah diakui bahwa koperasi kita masih jauh dari sehat dan siap menggunakan peluang pembelian saham ini. Hendaknya perlu ditekankan, tujuan pemilikan saham oleh koperasi adalah pada peningkatan iklim dan semangat kebersamaan dalam perusahaan, yang sekaligus memberi manfaat peningkatan pendapatan para anggota koperasi, dan tidak pada perolehan dividen an-sich. Apabila tujuan peningkatan kebersamaan ini tercapai, langkah awal pengurangan kesenjangan sosial akan sudah tercapai, yang berarti ada langkah-langkah kongkret menuju perwujudan tatanan kehidupan ekonomi yang adil sebagaimana "diperintahkan" oleh GBHN 1988.
Mengapa belum terlalu sering kita dengar "kabar gembira" tentang koperasi kita? Masalahnya memang banyak. Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi di negara kita. Namun, yang juga jelas, orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah selama ini jauh lebih berhasil dari segi pertumbuhan (growth), bukan dari segi pemerataan (equity) atau keadilan (social justice). Memang, di negara mana pun yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan jauh lebih mudah dicapai ketimbang pemerataan. Ini disebabkan "dunia usaha" yang berorientasi pada profit (keuntungan) yang selalu berpedoman pada (peningkatan) efisiensi secara terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam suasana persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah di mana-mana untuk "mengatur" buah pertumbuhan ekonomi dan memeratakannya bagi seluruh warga masyarakat.
Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa kesenjangan sosial dalam masyarakat terasa terlalu lebar, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah kurang cepat "mengatur" hasil-hasil pertumbuhan ekonomi bagi pemerataan. Artinya, hasil-hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan golongan ekonomi kuat relatif lebih banyak yang dipergunakan untuk pembentukan modal lebih lanjut (atau menumpuk kekayaan), dan yang dipergunakan untuk program-program sosial pemerataan masih kurang memadai. Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan prasyarat (prakondisi) sistem ekonomi yang "memihak pada si miskin", sehingga ada ruang gerak luas bagi pengembangan kegiatan koperasi atas dasar inisiatif pribadi, dan ada motivasi kuat untuk menolong diri sendiri. Inilah salah satu kendala penting perkembangan koperasi. Strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pada dirinya mengandung isi "memihak pada yang kuat", yang peranannya besar bagi growth, bagi pertumbuhan ekonomi.
Mengenai imbauan Presiden tersebut, koperasi harus menganggapnya sebagai kesempatan baik untuk lebih mempersatukan para anggotanya. Apabila melalui pembelian saham perusahaan, koperasi sebagai wadah anggota kini "didengar" suaranya dan "ikut serta" dalam menentukan policy perusahaan, maka secara teoretis, kepentingan ekonomi anggota bisa lebih efektif diperjuangkan. Sebaliknya perusahaan (kuat) yang telah memutuskan menjual saham kepada koperasi harus mampu pula memanfaatkan partisipasi aktif dari koperasi dan anggota-anggotanya, untuk lebih memajukan perusahaan. Misalnya, koperasi bisa lebih efektif mengawasi mutu produk bahan baku yang dihasilkan, petani anggota koperasi bisa lebih aktif menjaga "keamanan" hasil produksi, dan lain-lain.
SUMBER:
http//majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/07/21/KL/mbm.19900721.KL 1905.id.html
NPM:12209780
KELAS:2EA10
KOPERASI,SI MISKIN,DAN SI KAYA
IMBAUAN Presiden Soeharto agar perusahaan-perusahaan besar menjual sahamnya pada koperasi sebenarnya didasarkan pada pemikiran yang sederhana: supaya perusahaan-perusahaan swasta tidak merupakan enklave bisnis yang terpisah dari masyarakat tempat ia berada. Kalau bisa, suatu perusahaan swasta yang berada dalam suatu masyarakat harus menjadi bagian dari masyarakat, harus merupakan milik masyarakat. Contoh yang paling indah dan ideal adalah perkebunan teh atau pabrik-pabrik gula, atau pabrik-pabrik yang memproses bahan baku yang ditanam/dihasilkan oleh rakyat yang berada di sekitar pabrik tersebut. Misalnya perusahaan pengalengan jamur merang atau nanas.
Itulah sebabnya PT Nusamba Indah memelopori penjualan saham kepada petani teh di Jawa Barat. Bisakah contoh seperti ini segera diikuti oleh pabrik-pabrik gula di Jawa, misalnya, yang notabene hampir semuanya milik negara? Kalau hal ini bisa dilaksanakan, pasti banyak permasalahan yang dihadapi oleh program TRI bisa diselesaikan. Kalau petani adalah juga pemilik pabrik gula, tidak akan ada keengganan petani untuk menanam tebu.
Harga tebu tidak akan menjadi bahan sengketa antara petani dan pabrik, dan seterusnya. Nah, kalau memang begitu sederhana, mengapa sekarang nampaknya merupakan masalah yang sulit? Ya, tentu saja menjadi masalah sulit karena pemilikan saham oleh koperasi ini sekarang tidak lagi dipikirkan sebagai pemecahan masalah perusahaan yang menghadapi kesulitan kalau tidak mendapat dukungan petani/anggota koperasi. Sekarang pemilikan saham ini akan kita pakai sebagai alat/sarana untuk menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial yang sudah telanjur melebar. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki para konglomerat sepertinya "harus" menjual saham kepada koperasi-koperasi, yang barangkali tidak ada kaitan langsung dengan eksistensi dan kontinuitas perusahaanperusahaan yang bersangkutan.
Masalah kesenjangan sosial ekonomi yang dikedepankan oleh Presiden kepada para pengusaha konglomerat adalah masalah-masalah politik ekonomi nasional, yang tidak secara pas benar menjadi masalah bisnis yang bisa diatasi dengan penjualan saham kepada koperasi sebagai mitra bisnis perusahaan-perusahaan konglomerat. Pada hemat saya, imbauan ini akan cepat bisa dilaksanakan pada perusahaan-perusahaan perkebunan swasta/BUMN seperti tadi, yaitu teh, gula, kakao, karet, atau kelapa sawit, di Jawa ataupun di luar Jawa. Sebenarnya program PIR sudah didesain ke arah itu, karena secara jelas ada hubungan kaitan "saling ketergantungan" antara perusahaan besar sebagai inti dan petani-petani plasma. Petani adalah produsen bahan baku, sedangkan inti adalah perusahaan pemroses bahan baku tersebut menjadi barang jadi.
Adapun kesenjangan sosial yang sekarang "memprihatinkan" di negara kita, pada pengamatan saya, tidak mudah kita kaitkan dengan kemitraan bisnis antara perusahaan dan koperasi. Bahkan koperasi karyawan, yang umumnya masih sangat kecil dan lemah, lebih banyak bersifat koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam, yang sekadar membantu kesejahteraan para anggotanya. Maka, sulit membayangkan koperasi-koperasi ini memikirkan pencarian dana untuk membeli saham perusahaan tempat koperasi berada dan tempat karyawan anggotanya bekerja.
Kalau kita realistis, haruslah diakui bahwa koperasi kita masih jauh dari sehat dan siap menggunakan peluang pembelian saham ini. Hendaknya perlu ditekankan, tujuan pemilikan saham oleh koperasi adalah pada peningkatan iklim dan semangat kebersamaan dalam perusahaan, yang sekaligus memberi manfaat peningkatan pendapatan para anggota koperasi, dan tidak pada perolehan dividen an-sich. Apabila tujuan peningkatan kebersamaan ini tercapai, langkah awal pengurangan kesenjangan sosial akan sudah tercapai, yang berarti ada langkah-langkah kongkret menuju perwujudan tatanan kehidupan ekonomi yang adil sebagaimana "diperintahkan" oleh GBHN 1988.
Mengapa belum terlalu sering kita dengar "kabar gembira" tentang koperasi kita? Masalahnya memang banyak. Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi di negara kita. Namun, yang juga jelas, orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah selama ini jauh lebih berhasil dari segi pertumbuhan (growth), bukan dari segi pemerataan (equity) atau keadilan (social justice). Memang, di negara mana pun yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan jauh lebih mudah dicapai ketimbang pemerataan. Ini disebabkan "dunia usaha" yang berorientasi pada profit (keuntungan) yang selalu berpedoman pada (peningkatan) efisiensi secara terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam suasana persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah di mana-mana untuk "mengatur" buah pertumbuhan ekonomi dan memeratakannya bagi seluruh warga masyarakat.
Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa kesenjangan sosial dalam masyarakat terasa terlalu lebar, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah kurang cepat "mengatur" hasil-hasil pertumbuhan ekonomi bagi pemerataan. Artinya, hasil-hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan golongan ekonomi kuat relatif lebih banyak yang dipergunakan untuk pembentukan modal lebih lanjut (atau menumpuk kekayaan), dan yang dipergunakan untuk program-program sosial pemerataan masih kurang memadai. Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan prasyarat (prakondisi) sistem ekonomi yang "memihak pada si miskin", sehingga ada ruang gerak luas bagi pengembangan kegiatan koperasi atas dasar inisiatif pribadi, dan ada motivasi kuat untuk menolong diri sendiri. Inilah salah satu kendala penting perkembangan koperasi. Strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pada dirinya mengandung isi "memihak pada yang kuat", yang peranannya besar bagi growth, bagi pertumbuhan ekonomi.
Mengenai imbauan Presiden tersebut, koperasi harus menganggapnya sebagai kesempatan baik untuk lebih mempersatukan para anggotanya. Apabila melalui pembelian saham perusahaan, koperasi sebagai wadah anggota kini "didengar" suaranya dan "ikut serta" dalam menentukan policy perusahaan, maka secara teoretis, kepentingan ekonomi anggota bisa lebih efektif diperjuangkan. Sebaliknya perusahaan (kuat) yang telah memutuskan menjual saham kepada koperasi harus mampu pula memanfaatkan partisipasi aktif dari koperasi dan anggota-anggotanya, untuk lebih memajukan perusahaan. Misalnya, koperasi bisa lebih efektif mengawasi mutu produk bahan baku yang dihasilkan, petani anggota koperasi bisa lebih aktif menjaga "keamanan" hasil produksi, dan lain-lain.
SUMBER:
http//majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/07/21/KL/mbm.19900721.KL 1905.id.html
Selasa, 30 November 2010
KOPERASI: 2010,TAHUN KEBANGKITAN KOPERASI INDONESIA
NAMA:YULLIYANA MALASARI
KELAS:2EA10
NPM:12209780
2010,TAHUN KEBANGKITAN KOPERASI INDONESIA
JAKARTA-Tahun ini merupakan kebangkitan koperasi Indonesia. Untuk merangsang budaya berkoperasi di kalangan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (pemaskop).
"Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dar jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional," kata Menteri KUKM Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop di Kantor Menkop dan UKM, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Lebih jauh Syarief mengungkapkan, masalah koperasi ini memang harus mendapatkan perhatian sangat besar. Sebab, di dalam Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi disebutkan bahwa "Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara".
Menurut Syarief, Kemenkop dan UKM masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi karena berkoperasi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, jumlah koperasi per Juni 2009mencapai 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Gemaskop, kata Syarief, diharapkan dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.
Syarief berkeyakinan, Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial-nya. Sebab, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. "Itu sebabnya, koperasi memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu," jelas dia.
Dalam pemahaman ini, koperasi akah memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan. mempunyai kepedulianterhadap lingkungan. "Maka melalui program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi diharapkan dapat memicu peran serta aktif masyarakat dalam membangun ekonomi di wilayahnya," harap dia.
Terkait Gemaskop, Kemenkop dan UKM membentuk dan menguatkan institusi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi. Untuk itu, perlu dibentuk Panitia Nasional di tingkat Nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah dipandang perlu dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan terhadap institusi pember-dayaan koperasi pada tingkat Pro-vinsi/Kabupaten/Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Selain itu, menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop di antaranya dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM.
"MoU dengan Meneg PPdan PP ini dilakukan karena peran perempuan di bidang koperasi sangat besar. Apalagi, mayoritas koperasi yang sukses, pengurusnya adalah perempuan. Dari 166 ribu unit koperasi, enam puluh persen pengurus adalah kaum perempuan. Ini tidak didominasi satu provinsi, tapi merata di semua provinsi ada," ungkap Syarif saat berkunjung ke INDOPOS belum lama ini.
Sementara itu. Menteri Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, sinergi kementerian yang dipimpinnya dengan Kemenkop dan UKM diharapkan dapat mempercepat perwujudan kesetaraan gender. Yaitu, kesamaan dan keseimbangan atas akses, penguasaan, manfaat dan peran serta perempuan dan laki-laki dan mempercepat perwujudan koperasi dan UKM yang berdaya saing, (art)
SUMBER:http://bataviase.co.id/node/210845
KELAS:2EA10
NPM:12209780
2010,TAHUN KEBANGKITAN KOPERASI INDONESIA
JAKARTA-Tahun ini merupakan kebangkitan koperasi Indonesia. Untuk merangsang budaya berkoperasi di kalangan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (pemaskop).
"Melalui Gemaskop ini, kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuai prinsip dar jati diri koperasi. Selain itu, membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional," kata Menteri KUKM Syarief Hasan di sela-sela peluncuran Gemaskop di Kantor Menkop dan UKM, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Lebih jauh Syarief mengungkapkan, masalah koperasi ini memang harus mendapatkan perhatian sangat besar. Sebab, di dalam Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi disebutkan bahwa "Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara".
Menurut Syarief, Kemenkop dan UKM masih perlu meningkatkan kesadaran berkoperasi karena berkoperasi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, jumlah koperasi per Juni 2009mencapai 166.155 unit dengan kategori yang aktif 118.616 unit dan tidak aktif 47.539 unit. Gemaskop, kata Syarief, diharapkan dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.
Syarief berkeyakinan, Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial-nya. Sebab, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. "Itu sebabnya, koperasi memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu," jelas dia.
Dalam pemahaman ini, koperasi akah memiliki kemampuan dalam mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi sosial, dan. mempunyai kepedulianterhadap lingkungan. "Maka melalui program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi diharapkan dapat memicu peran serta aktif masyarakat dalam membangun ekonomi di wilayahnya," harap dia.
Terkait Gemaskop, Kemenkop dan UKM membentuk dan menguatkan institusi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi. Untuk itu, perlu dibentuk Panitia Nasional di tingkat Nasional dengan keanggotaan tetap. Sedangkan pelaksanaan di daerah dipandang perlu dibentuk Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan terhadap institusi pember-dayaan koperasi pada tingkat Pro-vinsi/Kabupaten/Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Selain itu, menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak mengajak seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop di antaranya dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM.
"MoU dengan Meneg PPdan PP ini dilakukan karena peran perempuan di bidang koperasi sangat besar. Apalagi, mayoritas koperasi yang sukses, pengurusnya adalah perempuan. Dari 166 ribu unit koperasi, enam puluh persen pengurus adalah kaum perempuan. Ini tidak didominasi satu provinsi, tapi merata di semua provinsi ada," ungkap Syarif saat berkunjung ke INDOPOS belum lama ini.
Sementara itu. Menteri Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, sinergi kementerian yang dipimpinnya dengan Kemenkop dan UKM diharapkan dapat mempercepat perwujudan kesetaraan gender. Yaitu, kesamaan dan keseimbangan atas akses, penguasaan, manfaat dan peran serta perempuan dan laki-laki dan mempercepat perwujudan koperasi dan UKM yang berdaya saing, (art)
SUMBER:http://bataviase.co.id/node/210845
KOPERASI:QUO VADIS KOPERASI PERIKANAN INDONESIA
NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
QUO VADIS KOPERASI PERIKANAN INDONESIA
Dari, Oleh dan Untuk Anggota (DOUA) adalah doktrin atau ajaran pokok koperasi yang selama ini diakui sebagai institusi ekonomi yang demokratis. Artinya, doktrin ini menunjukkan tindakan sadar dari anggota bahwa untuk memperbaiki kehidupannya hanya mungkin dicapai oleh rakyat itu sendiri berdasarkan kemampuan dan kendala yang dimiliki. Oleh karena itu, basis dari pergerakan koperasi adalah collective action yang berarti together action is better than alone (Situmorang, 12/07/2002).
Namun dalam prakteknya dokrin tersebut sulit sekali untuk ditegakkan, mengingat institusi koperasi selama ini, terlebih di era orde baru (Orba) selalu dijadikan komoditas politik semata oleh partai-partai untuk meraih suara terbanyak. Selain itu, adanya dualisme kepentingan di dalam tubuh kepengurusan koperasi telah mengakibatkan perjalanan perkoperasian di Indonesia langkahnya terseok-seok, disatu sisi ada yang berkepentingan secara politik, sedangkan disisi lain mempunyai kepentingan secara ekonomi.
Padahal, dengan melihat secara utuh sejarah dibentuknya koperasi adalah untuk memperkuat bargaining position antara rakyat dengan pemerintah dalam rangka menciptakan pemerataan sosial-ekonomi. Situmorang (2002) menyebutkan bahwa kehadiran koperasi di Indonesia didorong oleh penjajahan Kolonial Belanda, dimana rakyat diposisikan sangat lemah dalam kegiatan perekonomian, sulit mendapatkan kebutuhan sehari-hari serta upah yang sangat rendah.
Fenomena seperti itu telah munculkan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang dicetuskan oleh perkumpulan Budi Utomo pada tahun 1908 dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga, disusul oleh Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 yang mendirikan Toko Koperasi, yang selanjutnya Indonesisch Studi Club mendirikan Rukun Tani untuk meningkatkan taraf hidup para petani. Sementara itu, semangat koperasi disebarluaskan oleh Partai Nasional Indonesia pada acara Konggres PNI tahun 1929, yang kemudian gerakan-gerakan koperasi di Indonesia muncul seiring dengan semangat kebangkitan nasional kaum pribumi.
Sesuai dengan runtutan sejarah di atas, maka benang merah landasan utama munculnya koperasi di Indonesia adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi di antara rakyat. Untuk itu, proses demokratisasi ekonomi harus bisa diwujudkan demi terciptanya cita-cita yang suci dari bapak koperasi (founding fathers), Bapak Mohammad Hatta dan untuk mencapai tujuan tersebut hanya dapat dicapai oleh institusi koperasi yang telah melaksanakan doktrin DOUA secara sungguh-sungguh.
Sementara itu, di tengah maraknya perdebatan akan keberadaan koperasi pasca Orba, muncullah pertanyaan dari kalangan masyarakat pesisir yang selama ini termarginalkan, yaitu kaum miskin nelayan. Bagaimana perkembangan perkoperasian perikanan di Indonesia ? serta program apa yang telah dan akan dilaksanakannya, sementara anggota-anggotanya terjerembab di dalam kubangan kemiskinan ? lantas apa sih penyebabnya ? kompleks memang permasalahan yang melilit sektor perikanan dan kelautan.
Kompleksitas Permasalahan
Secara empiris ada dua hal yang dapat menerangkan terjadinya kesenjangan antara harapan dan kenyataan tentang mandegnya perkoperasian di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Kusumastanto (2002) menerangkan secara gamblang kedua hal tersebut, yaitu : Pertama aspek struktural. Sudah menjadi perbincangan umum di Indonesia bahwa selama orde baru kebijakan ekonomi bias kepada kepentingan pengusaha besar (konglomerat), dan memang ini tidak bisa dipungkiri. Mengingat golongan inilah yang diharapkan dapat berperan sebagai aktor-aktor kebijakan yang terlalu berpihak pada kaum konglomerat, maka pertumbuhan ekonomi berjalan pincang, dimana kaum minoritas bangsa ini (baca : konglomerat) mengalami perkembangan yang sangat pesat, sementara disisi lain, kaum mayoritas rakyat Indonesia yang selalu termarginalkan hanya berjalan di tempat. Kedua aspek organisasional. Kentalnya muatan-muatan politik ditubuh keorganisasian koperasi Indonesia, maka pendekatannya pun bersifat topdown. Oleh karenanya, proses homogenisasi bentuk institusi koperasi di Indonesia tidak terelakkan lagi. Padahal masyarakat Indonesia berbeda-beda karakternya, baik secara sosial, ekonomi, politik, budaya bahkan kondisi geografis dan sumber daya alam yang dimilikinya. Akibatnya, organisasi koperasi seringkali kurang memenuhi tuntutan bisnis, mismanagement dan menyimpang dari misi awalnya.
Kedua permasalahan di atas juga telah menyebabkan perkembangan koperasi perikanan menjadi terjebak dan sulit keluar dari perangkap tersebut. Selain itu, secara struktural permasalahan koperasi perikanan tidak hanya berkenaan dengan permasalahan koperasi secara umum, namun juga terkait dengan permasalahan klasik sektor kelautan dan perikanan, yaitu terciptanya marginalisasi pada sektor ini. Jadi secara umum, jikalau ingin menciptakan perkembangan koperasi di Indonesia yang kompetitif dan menjalankan doktrinnya, termasuk mewujudkan koperasi perikanan yang mampu menghantarkan masyarakat nelayan menjadi masyarakat yang makmur, mandiri dan sejahtera maka koperasi-koperasi tersebut harus melakukan introspeksi diri dengan cara mereformasi struktur dan keorganisasiannya.
Peluang Perkembangan Koperasi Perikanan
Semangat otonomi daerah diharapkan membawa angin segar demi terciptanya iklim yang kondusif dalam pemeritahan Indonesia, termasuk pelaksanaan pengembangan koperasi perikanan di daerah-daerah. Hal ini dikarenakan, era otonomi daerah diharapkan menjadi penyelamat sektor-sektor yang berbasiskan sumber daya alam, seperti pertanian, perikanan, kehutanan dan lain sebagainya, sehingga hambatan struktural bagi perkembangan koperasi perikanan menjadi berkurang. Namun demikian, di era otonomi daerah pun, hambatan-hambatan yang bersifat struktural kemungkinan dapat muncul kembali menjadi batu sandungan bagi perkembangan koperasi perikanan. Hal ini dapat terjadi pada daerah yang tidak mempunyai visi yang jelas tentang pembangunan ekonomi masyarakat lokal, karena Pemerintah Daerah terlalu memfokuskan diri usaha industri skala besar.
Sementara itu, maraknya era pasar bebas menuntut profesionalitas koperasi-koperasi yang ada di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Mengingat visi bisnis perkoperasian masih sangat lemah, hal ini tercermin dengan tidak ditemukannya diversifikasi usaha perikanan pada beberapa koperasi perikanan yang ada di wilayah pesisir, seperti peningkatan mutu produk, pengolahan hasil tangkapan ikan, serta pemasaran. Umumnya koperasi-koperasi tersebut hanya berkutat dalam kegiatan sistem produksi yang terejawantahkan melalui penyediaan sarana produksi perikanan.
Oleh karena itu, reformasi kebijakan pengembangan koperasi perikanan harus menjadi prioritas utama dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat nelayan. Dengan kata lain, koperasi perikanan harus menjadi jaminan sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir. Dan lebih dari itu, koperasi perikanan harus mampu mempengaruhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah, layaknya koperasi perikanan yang ada di negara lain, dimana setiap kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak koperasi yang didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, akademis, tokoh masyarakat, nelayan dan stakeholder lainnya.
Untuk itu, koperasi perikanan harus benar-benar memainkan perannya sebagai pembela perekonomian masyarakat nelayan, yang akhirnya secara tidak langsung akan memotong hubungan patronklien antara tengkulak dengan nelayan yang sifatnya asimetris. Mungkinkah semua itu terwujud ? sementara pergulatan tersebut selalu dimenangkan pihak tengkulak dengan meminggirkan peran koperasi yang ujungnya menciptakan kemiskinan dipihak masyarakat nelayan. Jadi reformasi kebijakan yang terdapat pada koperasi perikanan merupakan suatu keharusan, mampukah koperasi melakukannya.
SUMBER: KORAN TEMPO.COM
NPM:12209780
KELAS:2EA10
QUO VADIS KOPERASI PERIKANAN INDONESIA
Dari, Oleh dan Untuk Anggota (DOUA) adalah doktrin atau ajaran pokok koperasi yang selama ini diakui sebagai institusi ekonomi yang demokratis. Artinya, doktrin ini menunjukkan tindakan sadar dari anggota bahwa untuk memperbaiki kehidupannya hanya mungkin dicapai oleh rakyat itu sendiri berdasarkan kemampuan dan kendala yang dimiliki. Oleh karena itu, basis dari pergerakan koperasi adalah collective action yang berarti together action is better than alone (Situmorang, 12/07/2002).
Namun dalam prakteknya dokrin tersebut sulit sekali untuk ditegakkan, mengingat institusi koperasi selama ini, terlebih di era orde baru (Orba) selalu dijadikan komoditas politik semata oleh partai-partai untuk meraih suara terbanyak. Selain itu, adanya dualisme kepentingan di dalam tubuh kepengurusan koperasi telah mengakibatkan perjalanan perkoperasian di Indonesia langkahnya terseok-seok, disatu sisi ada yang berkepentingan secara politik, sedangkan disisi lain mempunyai kepentingan secara ekonomi.
Padahal, dengan melihat secara utuh sejarah dibentuknya koperasi adalah untuk memperkuat bargaining position antara rakyat dengan pemerintah dalam rangka menciptakan pemerataan sosial-ekonomi. Situmorang (2002) menyebutkan bahwa kehadiran koperasi di Indonesia didorong oleh penjajahan Kolonial Belanda, dimana rakyat diposisikan sangat lemah dalam kegiatan perekonomian, sulit mendapatkan kebutuhan sehari-hari serta upah yang sangat rendah.
Fenomena seperti itu telah munculkan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang dicetuskan oleh perkumpulan Budi Utomo pada tahun 1908 dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga, disusul oleh Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 yang mendirikan Toko Koperasi, yang selanjutnya Indonesisch Studi Club mendirikan Rukun Tani untuk meningkatkan taraf hidup para petani. Sementara itu, semangat koperasi disebarluaskan oleh Partai Nasional Indonesia pada acara Konggres PNI tahun 1929, yang kemudian gerakan-gerakan koperasi di Indonesia muncul seiring dengan semangat kebangkitan nasional kaum pribumi.
Sesuai dengan runtutan sejarah di atas, maka benang merah landasan utama munculnya koperasi di Indonesia adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi di antara rakyat. Untuk itu, proses demokratisasi ekonomi harus bisa diwujudkan demi terciptanya cita-cita yang suci dari bapak koperasi (founding fathers), Bapak Mohammad Hatta dan untuk mencapai tujuan tersebut hanya dapat dicapai oleh institusi koperasi yang telah melaksanakan doktrin DOUA secara sungguh-sungguh.
Sementara itu, di tengah maraknya perdebatan akan keberadaan koperasi pasca Orba, muncullah pertanyaan dari kalangan masyarakat pesisir yang selama ini termarginalkan, yaitu kaum miskin nelayan. Bagaimana perkembangan perkoperasian perikanan di Indonesia ? serta program apa yang telah dan akan dilaksanakannya, sementara anggota-anggotanya terjerembab di dalam kubangan kemiskinan ? lantas apa sih penyebabnya ? kompleks memang permasalahan yang melilit sektor perikanan dan kelautan.
Kompleksitas Permasalahan
Secara empiris ada dua hal yang dapat menerangkan terjadinya kesenjangan antara harapan dan kenyataan tentang mandegnya perkoperasian di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Kusumastanto (2002) menerangkan secara gamblang kedua hal tersebut, yaitu : Pertama aspek struktural. Sudah menjadi perbincangan umum di Indonesia bahwa selama orde baru kebijakan ekonomi bias kepada kepentingan pengusaha besar (konglomerat), dan memang ini tidak bisa dipungkiri. Mengingat golongan inilah yang diharapkan dapat berperan sebagai aktor-aktor kebijakan yang terlalu berpihak pada kaum konglomerat, maka pertumbuhan ekonomi berjalan pincang, dimana kaum minoritas bangsa ini (baca : konglomerat) mengalami perkembangan yang sangat pesat, sementara disisi lain, kaum mayoritas rakyat Indonesia yang selalu termarginalkan hanya berjalan di tempat. Kedua aspek organisasional. Kentalnya muatan-muatan politik ditubuh keorganisasian koperasi Indonesia, maka pendekatannya pun bersifat topdown. Oleh karenanya, proses homogenisasi bentuk institusi koperasi di Indonesia tidak terelakkan lagi. Padahal masyarakat Indonesia berbeda-beda karakternya, baik secara sosial, ekonomi, politik, budaya bahkan kondisi geografis dan sumber daya alam yang dimilikinya. Akibatnya, organisasi koperasi seringkali kurang memenuhi tuntutan bisnis, mismanagement dan menyimpang dari misi awalnya.
Kedua permasalahan di atas juga telah menyebabkan perkembangan koperasi perikanan menjadi terjebak dan sulit keluar dari perangkap tersebut. Selain itu, secara struktural permasalahan koperasi perikanan tidak hanya berkenaan dengan permasalahan koperasi secara umum, namun juga terkait dengan permasalahan klasik sektor kelautan dan perikanan, yaitu terciptanya marginalisasi pada sektor ini. Jadi secara umum, jikalau ingin menciptakan perkembangan koperasi di Indonesia yang kompetitif dan menjalankan doktrinnya, termasuk mewujudkan koperasi perikanan yang mampu menghantarkan masyarakat nelayan menjadi masyarakat yang makmur, mandiri dan sejahtera maka koperasi-koperasi tersebut harus melakukan introspeksi diri dengan cara mereformasi struktur dan keorganisasiannya.
Peluang Perkembangan Koperasi Perikanan
Semangat otonomi daerah diharapkan membawa angin segar demi terciptanya iklim yang kondusif dalam pemeritahan Indonesia, termasuk pelaksanaan pengembangan koperasi perikanan di daerah-daerah. Hal ini dikarenakan, era otonomi daerah diharapkan menjadi penyelamat sektor-sektor yang berbasiskan sumber daya alam, seperti pertanian, perikanan, kehutanan dan lain sebagainya, sehingga hambatan struktural bagi perkembangan koperasi perikanan menjadi berkurang. Namun demikian, di era otonomi daerah pun, hambatan-hambatan yang bersifat struktural kemungkinan dapat muncul kembali menjadi batu sandungan bagi perkembangan koperasi perikanan. Hal ini dapat terjadi pada daerah yang tidak mempunyai visi yang jelas tentang pembangunan ekonomi masyarakat lokal, karena Pemerintah Daerah terlalu memfokuskan diri usaha industri skala besar.
Sementara itu, maraknya era pasar bebas menuntut profesionalitas koperasi-koperasi yang ada di Indonesia, termasuk koperasi perikanan. Mengingat visi bisnis perkoperasian masih sangat lemah, hal ini tercermin dengan tidak ditemukannya diversifikasi usaha perikanan pada beberapa koperasi perikanan yang ada di wilayah pesisir, seperti peningkatan mutu produk, pengolahan hasil tangkapan ikan, serta pemasaran. Umumnya koperasi-koperasi tersebut hanya berkutat dalam kegiatan sistem produksi yang terejawantahkan melalui penyediaan sarana produksi perikanan.
Oleh karena itu, reformasi kebijakan pengembangan koperasi perikanan harus menjadi prioritas utama dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat nelayan. Dengan kata lain, koperasi perikanan harus menjadi jaminan sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir. Dan lebih dari itu, koperasi perikanan harus mampu mempengaruhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah, layaknya koperasi perikanan yang ada di negara lain, dimana setiap kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak koperasi yang didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, akademis, tokoh masyarakat, nelayan dan stakeholder lainnya.
Untuk itu, koperasi perikanan harus benar-benar memainkan perannya sebagai pembela perekonomian masyarakat nelayan, yang akhirnya secara tidak langsung akan memotong hubungan patronklien antara tengkulak dengan nelayan yang sifatnya asimetris. Mungkinkah semua itu terwujud ? sementara pergulatan tersebut selalu dimenangkan pihak tengkulak dengan meminggirkan peran koperasi yang ujungnya menciptakan kemiskinan dipihak masyarakat nelayan. Jadi reformasi kebijakan yang terdapat pada koperasi perikanan merupakan suatu keharusan, mampukah koperasi melakukannya.
SUMBER: KORAN TEMPO.COM
Langganan:
Postingan (Atom)