NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
KOPERASI,SI MISKIN,DAN SI KAYA
IMBAUAN Presiden Soeharto agar perusahaan-perusahaan besar menjual sahamnya pada koperasi sebenarnya didasarkan pada pemikiran yang sederhana: supaya perusahaan-perusahaan swasta tidak merupakan enklave bisnis yang terpisah dari masyarakat tempat ia berada. Kalau bisa, suatu perusahaan swasta yang berada dalam suatu masyarakat harus menjadi bagian dari masyarakat, harus merupakan milik masyarakat. Contoh yang paling indah dan ideal adalah perkebunan teh atau pabrik-pabrik gula, atau pabrik-pabrik yang memproses bahan baku yang ditanam/dihasilkan oleh rakyat yang berada di sekitar pabrik tersebut. Misalnya perusahaan pengalengan jamur merang atau nanas.
Itulah sebabnya PT Nusamba Indah memelopori penjualan saham kepada petani teh di Jawa Barat. Bisakah contoh seperti ini segera diikuti oleh pabrik-pabrik gula di Jawa, misalnya, yang notabene hampir semuanya milik negara? Kalau hal ini bisa dilaksanakan, pasti banyak permasalahan yang dihadapi oleh program TRI bisa diselesaikan. Kalau petani adalah juga pemilik pabrik gula, tidak akan ada keengganan petani untuk menanam tebu.
Harga tebu tidak akan menjadi bahan sengketa antara petani dan pabrik, dan seterusnya. Nah, kalau memang begitu sederhana, mengapa sekarang nampaknya merupakan masalah yang sulit? Ya, tentu saja menjadi masalah sulit karena pemilikan saham oleh koperasi ini sekarang tidak lagi dipikirkan sebagai pemecahan masalah perusahaan yang menghadapi kesulitan kalau tidak mendapat dukungan petani/anggota koperasi. Sekarang pemilikan saham ini akan kita pakai sebagai alat/sarana untuk menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial yang sudah telanjur melebar. Perusahaan-perusahaan yang dimiliki para konglomerat sepertinya "harus" menjual saham kepada koperasi-koperasi, yang barangkali tidak ada kaitan langsung dengan eksistensi dan kontinuitas perusahaanperusahaan yang bersangkutan.
Masalah kesenjangan sosial ekonomi yang dikedepankan oleh Presiden kepada para pengusaha konglomerat adalah masalah-masalah politik ekonomi nasional, yang tidak secara pas benar menjadi masalah bisnis yang bisa diatasi dengan penjualan saham kepada koperasi sebagai mitra bisnis perusahaan-perusahaan konglomerat. Pada hemat saya, imbauan ini akan cepat bisa dilaksanakan pada perusahaan-perusahaan perkebunan swasta/BUMN seperti tadi, yaitu teh, gula, kakao, karet, atau kelapa sawit, di Jawa ataupun di luar Jawa. Sebenarnya program PIR sudah didesain ke arah itu, karena secara jelas ada hubungan kaitan "saling ketergantungan" antara perusahaan besar sebagai inti dan petani-petani plasma. Petani adalah produsen bahan baku, sedangkan inti adalah perusahaan pemroses bahan baku tersebut menjadi barang jadi.
Adapun kesenjangan sosial yang sekarang "memprihatinkan" di negara kita, pada pengamatan saya, tidak mudah kita kaitkan dengan kemitraan bisnis antara perusahaan dan koperasi. Bahkan koperasi karyawan, yang umumnya masih sangat kecil dan lemah, lebih banyak bersifat koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam, yang sekadar membantu kesejahteraan para anggotanya. Maka, sulit membayangkan koperasi-koperasi ini memikirkan pencarian dana untuk membeli saham perusahaan tempat koperasi berada dan tempat karyawan anggotanya bekerja.
Kalau kita realistis, haruslah diakui bahwa koperasi kita masih jauh dari sehat dan siap menggunakan peluang pembelian saham ini. Hendaknya perlu ditekankan, tujuan pemilikan saham oleh koperasi adalah pada peningkatan iklim dan semangat kebersamaan dalam perusahaan, yang sekaligus memberi manfaat peningkatan pendapatan para anggota koperasi, dan tidak pada perolehan dividen an-sich. Apabila tujuan peningkatan kebersamaan ini tercapai, langkah awal pengurangan kesenjangan sosial akan sudah tercapai, yang berarti ada langkah-langkah kongkret menuju perwujudan tatanan kehidupan ekonomi yang adil sebagaimana "diperintahkan" oleh GBHN 1988.
Mengapa belum terlalu sering kita dengar "kabar gembira" tentang koperasi kita? Masalahnya memang banyak. Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi di negara kita. Namun, yang juga jelas, orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah selama ini jauh lebih berhasil dari segi pertumbuhan (growth), bukan dari segi pemerataan (equity) atau keadilan (social justice). Memang, di negara mana pun yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan jauh lebih mudah dicapai ketimbang pemerataan. Ini disebabkan "dunia usaha" yang berorientasi pada profit (keuntungan) yang selalu berpedoman pada (peningkatan) efisiensi secara terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam suasana persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah di mana-mana untuk "mengatur" buah pertumbuhan ekonomi dan memeratakannya bagi seluruh warga masyarakat.
Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa kesenjangan sosial dalam masyarakat terasa terlalu lebar, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah kurang cepat "mengatur" hasil-hasil pertumbuhan ekonomi bagi pemerataan. Artinya, hasil-hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan golongan ekonomi kuat relatif lebih banyak yang dipergunakan untuk pembentukan modal lebih lanjut (atau menumpuk kekayaan), dan yang dipergunakan untuk program-program sosial pemerataan masih kurang memadai. Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan prasyarat (prakondisi) sistem ekonomi yang "memihak pada si miskin", sehingga ada ruang gerak luas bagi pengembangan kegiatan koperasi atas dasar inisiatif pribadi, dan ada motivasi kuat untuk menolong diri sendiri. Inilah salah satu kendala penting perkembangan koperasi. Strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pada dirinya mengandung isi "memihak pada yang kuat", yang peranannya besar bagi growth, bagi pertumbuhan ekonomi.
Mengenai imbauan Presiden tersebut, koperasi harus menganggapnya sebagai kesempatan baik untuk lebih mempersatukan para anggotanya. Apabila melalui pembelian saham perusahaan, koperasi sebagai wadah anggota kini "didengar" suaranya dan "ikut serta" dalam menentukan policy perusahaan, maka secara teoretis, kepentingan ekonomi anggota bisa lebih efektif diperjuangkan. Sebaliknya perusahaan (kuat) yang telah memutuskan menjual saham kepada koperasi harus mampu pula memanfaatkan partisipasi aktif dari koperasi dan anggota-anggotanya, untuk lebih memajukan perusahaan. Misalnya, koperasi bisa lebih efektif mengawasi mutu produk bahan baku yang dihasilkan, petani anggota koperasi bisa lebih aktif menjaga "keamanan" hasil produksi, dan lain-lain.
SUMBER:
http//majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/07/21/KL/mbm.19900721.KL 1905.id.html
Selasa, 30 November 2010
KOPERASI:PEMERINTAH DORONG PERKEMBANGAN KOPERASI
NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
PEMERINTAH DORONG PERKEMBANGAN KOPERASI
Pemerintah menilai keberadaan koperasi masih sangat diperlukan dan tetap penting di era globalisasi saat tni. Pasalnya, koperasi dinilai terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi angka kemiskinan.
"Karena itulah, koperasi ke depan harus semakin tumbuh dan berkembang dengan baik," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada puncak peringatan hari koperasi ke-63 di Surabaya, Kamis (15/7).Presiden menuturkan pertumbuhan ekonomi bukan hanya disumbang oleh pelaku usaha swasta menengah dan besar, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), tetapi juga ditentukan oleh gerakan koperasi dan usaha kecil mene-ngah (UKM).
Saat ini, sebagian besar koperasi di Indonesia sudah cukup baik. Hanya sebagian kecil yang kurang baik. Hal itu disebabkan karena manajemen dan sumber daya manusianya masih belum seperti yang diharapkan atau profesional. Selain itu, permodalannya pun sering tidak mencukupi dan produk yang dihasilkan belum memiliki daya saing tinggi.Karena itulah, Presiden meminta agar koperasi-koperasi yang masih kurang baik tersebut ke depan untuk terus diperbaiki dan ditingkatkan.
"Karena itu, saya menginstruksikan dan mengajak pejabat-pejabat terkait, untuk tahun-tahun mendatang benar-benar serius mengatasi masalah-masalah itu agar koperasi kita terus tumbuh danberkembang," kata dia.Pemerintah, menurut Presiden, terus mendorong perkembangan koperasi dan UKM dengan memberikan bantuan permodalan, misalnya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).Hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan dana KUR sebesar 51 triliun rupiah. Dan direncanakan hingga akhir 2014 dana KUR yang disalurkan bisa lebih dari 100 triliun rupiah."Jumlah itu sangat besar, hampir sepersepuluh dari APBN kita," kata Presiden.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menambahkan per Maret 2010 terdapat 175.102 unit koperasi dengan jumlah anggota 29.124 juta orang, volume usaha mencapai 77,514 triliun rupiah, serta modal sendiri mencapai 30, 656 triliun rupiah.Jika dibandingkan kondisi 2008, terdapat peningkatan jumlah koperasi sebanyak 13 persen dan jumlah anggota naik 6,61 persen."Hal tersebut menunjukkan bahwa gerakan koperasi telah dapat memberikan kontribusi yang baik bagi perekonomian Indonesia," kata Syarief Hasan.
Pasar Tradisional
Pada kesempatan yang sama, Presiden meminta kepada Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Koperasi dan UKM menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah pertumbuhan signifikan pasar modem.
Pemerintah, menurut Presiden, tidak melarang keberadaan pasar modern. Namun, keberadaannya perlu diatur agar tidak mematikan pasar tradisional. Untuk itu, kepala daerah tingkat II, diminta mengatur keberadaan pasar modern."Selain ada pengaturan dengan pasar modern, pengelola pasar tradisonal harus selalu menjaga kebersihan, kesehatan, kenyaman, dan ketertiban-nya.
SUMBER:
http://bataviase.co.id/node/297727
NPM:12209780
KELAS:2EA10
PEMERINTAH DORONG PERKEMBANGAN KOPERASI
Pemerintah menilai keberadaan koperasi masih sangat diperlukan dan tetap penting di era globalisasi saat tni. Pasalnya, koperasi dinilai terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi angka kemiskinan.
"Karena itulah, koperasi ke depan harus semakin tumbuh dan berkembang dengan baik," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada puncak peringatan hari koperasi ke-63 di Surabaya, Kamis (15/7).Presiden menuturkan pertumbuhan ekonomi bukan hanya disumbang oleh pelaku usaha swasta menengah dan besar, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), tetapi juga ditentukan oleh gerakan koperasi dan usaha kecil mene-ngah (UKM).
Saat ini, sebagian besar koperasi di Indonesia sudah cukup baik. Hanya sebagian kecil yang kurang baik. Hal itu disebabkan karena manajemen dan sumber daya manusianya masih belum seperti yang diharapkan atau profesional. Selain itu, permodalannya pun sering tidak mencukupi dan produk yang dihasilkan belum memiliki daya saing tinggi.Karena itulah, Presiden meminta agar koperasi-koperasi yang masih kurang baik tersebut ke depan untuk terus diperbaiki dan ditingkatkan.
"Karena itu, saya menginstruksikan dan mengajak pejabat-pejabat terkait, untuk tahun-tahun mendatang benar-benar serius mengatasi masalah-masalah itu agar koperasi kita terus tumbuh danberkembang," kata dia.Pemerintah, menurut Presiden, terus mendorong perkembangan koperasi dan UKM dengan memberikan bantuan permodalan, misalnya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).Hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan dana KUR sebesar 51 triliun rupiah. Dan direncanakan hingga akhir 2014 dana KUR yang disalurkan bisa lebih dari 100 triliun rupiah."Jumlah itu sangat besar, hampir sepersepuluh dari APBN kita," kata Presiden.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menambahkan per Maret 2010 terdapat 175.102 unit koperasi dengan jumlah anggota 29.124 juta orang, volume usaha mencapai 77,514 triliun rupiah, serta modal sendiri mencapai 30, 656 triliun rupiah.Jika dibandingkan kondisi 2008, terdapat peningkatan jumlah koperasi sebanyak 13 persen dan jumlah anggota naik 6,61 persen."Hal tersebut menunjukkan bahwa gerakan koperasi telah dapat memberikan kontribusi yang baik bagi perekonomian Indonesia," kata Syarief Hasan.
Pasar Tradisional
Pada kesempatan yang sama, Presiden meminta kepada Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Koperasi dan UKM menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah pertumbuhan signifikan pasar modem.
Pemerintah, menurut Presiden, tidak melarang keberadaan pasar modern. Namun, keberadaannya perlu diatur agar tidak mematikan pasar tradisional. Untuk itu, kepala daerah tingkat II, diminta mengatur keberadaan pasar modern."Selain ada pengaturan dengan pasar modern, pengelola pasar tradisonal harus selalu menjaga kebersihan, kesehatan, kenyaman, dan ketertiban-nya.
SUMBER:
http://bataviase.co.id/node/297727
KOPERASI:GERAKAN KOPERASI MENGANGKAT UMKM
NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
GERAKAN KOPERASI MENGANGKAT UMKM
Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari jeratan rentenir. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman berupaya mendukung perkembangan koperasi di wilayah masing-masing.
Bupati Kabupaten Bantul Idham Samawi menuturkan, saat ini sekitar 40 persen pelaku usaha kecil di Bantul terjerat utang kepada rentenir. Mereka kebanyakan adalah petani, perajin, dan pedagang di pasar tradisional. "Mereka perlu diselamatkan dari rentenir dengan sistem koperasi," katanya saat berbicara dalam "Workshop Nasional Ekspose Hasil Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM", Selasa (15/9) di Yogyakarta.
Sebagai bentuk dukungan terhadap koperasi, Pemkab Bantul terus menambah alokasi anggaran untuk pembinaan koperasi. Jika pada tahun 2007 realisasi anggaran koperasi mencapai Rp 52 juta, tahun 2008 realisasinya bertambah menjadi Rp 260 juta. Sampai tahun 2008 jumlah koperasi aktif di Bantul mencapai 378, dan sebanyak 182 di antaranya telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Pelaksana Tugas Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, di Sleman para pelaku UMKM juga tidak terlepas dari jeratan rentenir. Untuk itu, koperasi yang ada perlu didorong antara lain melalui penguatan modal. Merespons kebutuhan koperasi, ada program penguatan modal dengan bunga 6 persen per tahun. "Bagi Baitul Maal (BMT), penguatan modal dilakukan dengan mengikuti sistem syariah," jelasnya.
Salah konsep
Pengamat ekonomi Revrisond Baswir yang berbicara dalam forum tersebut berharap, Pemkab Bantul dan Sleman bisa menjadi penggerak utama untuk mengembalikan gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Sebab, meskipun jumlah koperasi terus bertambah, model koperasi yang berkembang saat ini tidak sesuai dengan tujuan koperasi. "Kalau mau jujur, di Indonesia saat ini praktis tidak ada lagi koperasi. Yang ada adalah koperasi berdasarkan pengertian dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992," katanya.
Menurut dia, sejak tahun 1965 gerakan koperasi terus diperlemah melalui serangkaian kebijakan yang tidak berpihak pada koperasi. Melalui Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967, misalnya, syarat menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan sehingga muncul koperasi dosen hingga koperasi angkatan bersenjata.
Di satu perguruan tinggi bisa ada tiga jenis koperasi, mulai dari koperasi dosen, koperasi pegawai, hingga koperasi mahasiswa. Koperasi yang dasarnya cooperation (kerja sama) kini justru memecah belah. Di koperasi angkutan juga sama. "Sopir dan kenek bukan anggota koperasi sehingga koperasi sekarang berubah menjadi persekutuan majikan," jelasnya.
Dalam perkembangan lebih lanjut, kini koperasi juga berubah menjadi kartu kredit bagi anggota. Anggota koperasi bisa membeli barang-barang konsumtif dan membayar melalui koperasi. Padahal, jika mau kembali ke prinsip koperasi, kredit ke anggota seharusnya hanya dikucurkan untuk kegiatan produktif. Selain itu, sejumlah koperasi simpan pinjam kini justru menjadi semacam rentenir legal yang meminta bunga tinggi kepada anggotanya.
Ia mengatakan, gerakan koperasi bisa kembali ke jati dirinya jika ada komitmen dari semua pihak. Di tingkat nasional, agenda amandemen undang-undang koperasi yang sudah dimulai sejak tiga tahun lalu harus segera diselesaikan. Sementara di tingkat daerah, keberpihakan pemerintah daerah akan berdampak positif bagi gerakan koperasi dalam mengangkat taraf hidup anggotannya.
SUMBER: KOMPAS.COM
NPM:12209780
KELAS:2EA10
GERAKAN KOPERASI MENGANGKAT UMKM
Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari jeratan rentenir. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman berupaya mendukung perkembangan koperasi di wilayah masing-masing.
Bupati Kabupaten Bantul Idham Samawi menuturkan, saat ini sekitar 40 persen pelaku usaha kecil di Bantul terjerat utang kepada rentenir. Mereka kebanyakan adalah petani, perajin, dan pedagang di pasar tradisional. "Mereka perlu diselamatkan dari rentenir dengan sistem koperasi," katanya saat berbicara dalam "Workshop Nasional Ekspose Hasil Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM", Selasa (15/9) di Yogyakarta.
Sebagai bentuk dukungan terhadap koperasi, Pemkab Bantul terus menambah alokasi anggaran untuk pembinaan koperasi. Jika pada tahun 2007 realisasi anggaran koperasi mencapai Rp 52 juta, tahun 2008 realisasinya bertambah menjadi Rp 260 juta. Sampai tahun 2008 jumlah koperasi aktif di Bantul mencapai 378, dan sebanyak 182 di antaranya telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Pelaksana Tugas Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, di Sleman para pelaku UMKM juga tidak terlepas dari jeratan rentenir. Untuk itu, koperasi yang ada perlu didorong antara lain melalui penguatan modal. Merespons kebutuhan koperasi, ada program penguatan modal dengan bunga 6 persen per tahun. "Bagi Baitul Maal (BMT), penguatan modal dilakukan dengan mengikuti sistem syariah," jelasnya.
Salah konsep
Pengamat ekonomi Revrisond Baswir yang berbicara dalam forum tersebut berharap, Pemkab Bantul dan Sleman bisa menjadi penggerak utama untuk mengembalikan gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Sebab, meskipun jumlah koperasi terus bertambah, model koperasi yang berkembang saat ini tidak sesuai dengan tujuan koperasi. "Kalau mau jujur, di Indonesia saat ini praktis tidak ada lagi koperasi. Yang ada adalah koperasi berdasarkan pengertian dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992," katanya.
Menurut dia, sejak tahun 1965 gerakan koperasi terus diperlemah melalui serangkaian kebijakan yang tidak berpihak pada koperasi. Melalui Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967, misalnya, syarat menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan sehingga muncul koperasi dosen hingga koperasi angkatan bersenjata.
Di satu perguruan tinggi bisa ada tiga jenis koperasi, mulai dari koperasi dosen, koperasi pegawai, hingga koperasi mahasiswa. Koperasi yang dasarnya cooperation (kerja sama) kini justru memecah belah. Di koperasi angkutan juga sama. "Sopir dan kenek bukan anggota koperasi sehingga koperasi sekarang berubah menjadi persekutuan majikan," jelasnya.
Dalam perkembangan lebih lanjut, kini koperasi juga berubah menjadi kartu kredit bagi anggota. Anggota koperasi bisa membeli barang-barang konsumtif dan membayar melalui koperasi. Padahal, jika mau kembali ke prinsip koperasi, kredit ke anggota seharusnya hanya dikucurkan untuk kegiatan produktif. Selain itu, sejumlah koperasi simpan pinjam kini justru menjadi semacam rentenir legal yang meminta bunga tinggi kepada anggotanya.
Ia mengatakan, gerakan koperasi bisa kembali ke jati dirinya jika ada komitmen dari semua pihak. Di tingkat nasional, agenda amandemen undang-undang koperasi yang sudah dimulai sejak tiga tahun lalu harus segera diselesaikan. Sementara di tingkat daerah, keberpihakan pemerintah daerah akan berdampak positif bagi gerakan koperasi dalam mengangkat taraf hidup anggotannya.
SUMBER: KOMPAS.COM
kOPERASI:DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI
NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA1O
DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI
Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa diIndonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.
Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan diIndonesia . Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomiIndonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.
Reformasi Kebablasan
Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. PemerintahIndonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kayaIndonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan keIndonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100bank . Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomiIndonesia , sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.
Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun.Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.
Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.
Amandemen terhadap Amandemen:
Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat
Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat)
Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan.
Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.
Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.
Ilmu Ekonomi Sosial
Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)
Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:
The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)
Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.
Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.
Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.
Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.
SUMBER:
http:manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/08/manajemen-koperasi-makalah-koperasi_27.html
NPM:12209780
KELAS:2EA1O
DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI
Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa diIndonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.
Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan diIndonesia . Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomiIndonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.
Reformasi Kebablasan
Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. PemerintahIndonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kayaIndonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan keIndonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100bank . Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomiIndonesia , sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.
Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun.Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.
Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.
Amandemen terhadap Amandemen:
Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat
Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat)
Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan.
Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.
Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.
Ilmu Ekonomi Sosial
Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)
Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:
The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)
Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.
Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.
Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.
Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.
SUMBER:
http:manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/08/manajemen-koperasi-makalah-koperasi_27.html
KOPERASI:REPOSITIONING KOPERASI DI INDONESIA DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH
NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
REPOSITIONING KOPERASI
DI INDONESIA DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH
Pendahuluan
Otonomi Daerah
Sejak 1 Januari 2001, Undang-undang no.22 ~ tahun 1999 tentang otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia, yaitu setiap daerah diberikan kewenangan lebih besar dalam mengelola daerahnya, dengan mengoptimalkan sumberdaya alam ( SDA ), sumberdaya manusia (SDM ), serta permodalan yang dimilikinya. Penetapan otonomi daerah agaknya tidak berjalan mulus sesuai dengan rencana, karena sejak berupa gagasan sampai penerapannya, selalu mengalami pertentangan, karena ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan otonomi.
Kendala dalam Pemberlakuan Otonomi Daerah
Alasan ketidaksiapan terutama dipandang dari aspek SDM clan SDA. Dari aspek SDM, pemerintah daerah dianggap sebagai unsur daerah yang paling tidak siap. Menurut artikel yang dimuat dalam sebuah harian ibu kala, disebutkan bahwa pemda belum memiliki rencana secara rinci bagaimana akan menggunakan wewenang, kekuasaan clan kemampuan keuangan yang diperolehnya untuk menciptakan kemakmuran rakyat di daerahnya. Pemda juga masih memiliki ketergantungan yang sangat besar pada pusat, disebabkan kondisi birokrasi. Ditambah lagi, pesimisme masyarakat kepada pemda atas ketidakyakinan terhadap kemampuan SDM yang ada di pemda.
Aspek SDM lainya adalah hampir sebagian besar masyarakat tidak tabu apa-apa mengenai otonomi daerah, karena selama ini hampir tidak ada upaya dari pemda untuk mencoba memberikan pengertian clan mensosialisasikan kebijakan tersebut ke masyarakat.
Sedangkan dari aspek SDA, yang melimpah, otonomi daerah tidak menjadi masalah, namun tidak demikian halnya bagi daerah yang tidak memiliki kekayaan alam, sehingga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD )-nya, pemerintah daerah akan meningkatkan pungutan pajak atau retribusi.
Walaupun masih banyak pihak yang tidak siap dengan pemberlakuan otonomi daerah, tetapi otonomi daerah harus tetap dilakukan untuk menghilangkan sistem sentralistik yang menyebabkan daerah sangat tergantung pada pemerintah pusat.
Banyak juga masyarakat yang optimis, otonomi daerah akan memberikan kehidupan yang lebih baik, karena tujuan akhir dan tolok ukur keberhasilan otonomi daerah adalah kemakmuran rakyat di tiap daerah. Alasan lainya, karena selama ini potensi dan kekayaan alam daerah belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah. Dirasakan juga ketidakadilan pemerintah pusat dalam pembagian hasil kekayaan alam daerah. Sehingga, pemberian wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi di daerah, diyakini akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Karena pemerintah daerah dianggap lebih menguasai wilayah, sehingga pemanfaatan sumberdaya yang ada di daerah akan lebih terarah dan maksimal
Masalah yang Akan timbul Jika Otonomi Daerah diberlakukan
Pemberlakuan otonomi daerah, diperkirakan akan menyebabkan beberapa persoalan lain yang cukup serius, antara lain:
1. Penyuburan praktik korupsi dan KKN sebagai akibat pemberian wewenang yang lebih besar untuk mengelola SDA-nya sehingga menyebabkan high cost economy.
2. Kesenjangan sosial yang makin lebar, karena tidak semua daerah memiliki SDA yang melimpah, sehingga pemerintah daerah akan meningkatkan pungutan pajak atau retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya ( PAD ).
Kesadaran terhadap pentingnya pengolahan SDA yang dimiliki daerahnya timbul sebagai reaksi dari pemberlakuan otonomi daerah, dimana pemberlakuan otonomi daerah dlidentifikasikan sebagai gejala (symptom). Dimana gejala ini sudah terlihat sejak tahun 1999, yaitu sejak mulai dibahasnya konsep-konsep otonomi daerah. Setelah dlidentifikasikan masalah yang dihadapi, akan lebih mudah untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi sebab timbulnya masalah tersebut.
Berdasarkan diagram sebab-akibat, diketahui bahwa ada dua hat yang menjadi penyebab utama timbulnya. masalah, yaitu :
1. Sumber daya manusia
a. Ketidaksiapan pemda dalam perencanaan pengolahan SDA, karena selama ini pemerintah daerah selalu tergantung pada pemerintah pusat, disebabkan kondisi birokrasi. Ditambah lagi, pesimisme masyarakat terhadap kemampuan SDM di pemda.
b. Belum adanya usaha dari pemerintah daerah untuk mensosialisasikan otonomi daerah kepada masyarakat.
2. Sumber daya alam
a. Perbedaan potensi SDA masing –masing daerah.
b. Selama ini potensi dan kekayaan alam daerah belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan daerah.
Setelah dibuat diagram sebab akibat, kemudian ditentukan kriteria performasinya yang dijadikan tolok ukur keberhasilan dari kegiatan, yang akan dilaksanakan. Penentuan kriteria performasi harus melihat kondisi internal dan eksternal daerah. Kondisi internal dlidentifikasikan sebagai SDM dan SDA yang dimiliki suatu daerah, pemda termasuk kebijakan –kebijakannya. Sedangkan lingkungan eksternal dlidentifikasikan sebagai calon investor, calon konsumen dan pesaing baik berupa supplier maupun produk subtitusi.
Sedangkan parameter adalah ukuran kuantitatif atau berupa angka-angka yang sudah pasti jumlahnya. Untuk suatu daerah, parameter dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah pasti dikeluarkan oleh pemda untuk membiayai pembangunan daerahnya dan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan yang dibayarkan kepada pemda berupa pajak. Besamya pajak tergantung dari PAD. Jika PAD lebih besar dari APBD, maka pemerintah akan mengalami surplus sedangkan jika terjadi sebaliknya, maka pemerintah akan mengalami defisit.
Berdasarkan uraian diatas, diketahui bahwa, hal yang menjadi masalah adalah pemanfaatan SDA, baik dari aspek efisiensi maupun eksploitasi. Efesiensi menyangkut biaya produksi atau pengolahan dan biaya distribusi serta waktu, baik dari daerah SDA ke gudang penyimpangan maupun dari daerah penyimpanan ke pasar. Sedangkan eksploitasi menyangkut mencari SDA baru untuk mengantisipasi habisnya SDA saat ini. Kegiatan penghijauan dan pelestarian SDA hatus tetap dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, kesemua kegiatan ini dibatasi oleh kualitas SDM, baik ditinjau dari pendidikan maupun moral, sehingga jika kegiatan ingin berhasil, maka SDM yang harus mendapat prioritas perbaikan.
Dengan mengacu pada teori Segmeting Tageting dan Positioning yang dikemukakan oleh Philip Kotler dan metode Problem Solving Process yang dikemukakan oleh Tenner dan De Toro (1992), maka repositioning koperasi dapat ditetapkan, sesuai dengan langkah-langkah berikut ini
Visi
Berangkat dari visi koperasi, yaitu koperasi, pengusaha kecil dan menengah berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan.
Misi
Sedangkan misi koperasi, yaitu memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasi pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya.
Definisi Koperasi
Menurut beberapa ahli koperasi (akademisi), karateristik fungsional dasar dari koperasi disebut "kriteria idelititas" (identity criterion) yakni identitas pribadi antara pemilik dan pelanggan (supplier, pegawai / karyawan, tergantung dari jenis koperasinya ) yang membedakan koperasi dari organisasi lainya.
Jika dilihat dari aspek kegiatan koperasi, jika sekelompok yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sarna untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha dan bermaksud untuk menggunakan out-put-output ekonomis dari badan usaha tersebut disebut " Koperasi ".
Pelaku-pelaku ekonomi (economic agent) yang pada saat bersamaan bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (supplier) dari unit usahanya, disebut anggota masyarakat koperasi (cooperators). Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi (cooperators) dan badan usaha koperasi, yang secara bersama-sama membentuk masyarakat koperasi, karakteristik khususnya kemudian disebut "prinsip identitas" pendapat ini dikemukakan oleh Benecke (1982).
Definisi badan usaha koperasi menurut Abrahamson (1976) : "Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (users). Fakta ini membedakan koperasi dari badan usaha (perusahaan) bentuk lain yang pemiliknya, pada dasarnya adalah penanam modal (investor)".
Menurut Richard Kohls (1961) : "Kepemilikan dan pengawasan terhadap badan usaha koperasi harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa / pelayanan badan usaha itu". Sebagai konsekwensinya : " Pandangan (point of view) yang merupakan pedoman dari kegiatan-kegiatan badan usaha tersebut merupakan pandangan / pendirian dari para pemilik usahanya, yang juga merupakan pelanggan dan pengguna pelayanan / jasanya ".
Jenis Koperasi
1. Koperasi pembelian : jika para pemilik dan pelanggan (pembeli jasa atau pelayanan dari suatu organisasi) adalah orang yang sama.
2. Koperasi pemasaran : koperasi yang para anggotanya menjual produk dari usahanya sendiri jika produk yang dibeli dari suatu badan usaha merupakan barang konsumen akhir dan konsumen tersebut adalah orang-orang yang sarna dengan pemilik badan usahanya.
3. Koperasi produksi : suatu perusahaan yang dimiliki oleh para karyawan / pekerjanya.
4. Kopeasi jasa : diorganisir untuk dapat melayani para anggotanya dengan pelayanan yang lebih meningkat. Pelayanan yang dapat diusahakan meliputi : asuransi, kredit, telpon, irigasi, rumah sakit, auditing, fasilitas komputer, pemprosesan data, dan lainnya.
Tipe-tipe berbagai koperasi dapat dikombinasikan kedalam atau menjadi satu koperasi yang multy purpose.
Keunggulan Koperasi
Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika koperasi ingin menarik anggota, maka harus menawarkan keunggulan khusus, antara lain:
1. Keunggulan khusus yang ditawarkan koperasi jasa haruslah keunggulan khusus yang tidak ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu yang sama mereka menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subject) ekonomi memasuki suatu hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan.
2. Para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka.
3. Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha ( SHU ) yang sesuai dengan jumlah yang disetor.
Kelemahan Koperasi
Konflik kepentingan antara pemilik organisasi (yang seharusnya kepentingan pemiliklah yang mendominasi) dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, merupakan fakta umulm yang terjadi di dunia usaha, sehingga harus ada pengawasan dan pemilikan.
Koperasi dapat menjadi organisasi yang benar-benar swadaya (mandiri), tetapi dapat pula diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar. Dalam koperasi jenis kedua ini, para anggotanya tidak menyatukan sumberdayanya sendiri berupa milik anggotanya sendiri, tetapi koperasi didirikan untuk memperoleh bantuan dari pihak lain, seperti pemerintah atau donatur. sedangkan koperasi yang benar-benar swadaya, menyatukan sumberdayanya sendiri (swadaya) untuk memperoleh berbagai sumberdaya eksternal.
SUMBER:http:/www.smecda.com/deputi7/file_infokop/repositioning.htm
NPM:12209780
KELAS:2EA10
REPOSITIONING KOPERASI
DI INDONESIA DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH
Pendahuluan
Otonomi Daerah
Sejak 1 Januari 2001, Undang-undang no.22 ~ tahun 1999 tentang otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia, yaitu setiap daerah diberikan kewenangan lebih besar dalam mengelola daerahnya, dengan mengoptimalkan sumberdaya alam ( SDA ), sumberdaya manusia (SDM ), serta permodalan yang dimilikinya. Penetapan otonomi daerah agaknya tidak berjalan mulus sesuai dengan rencana, karena sejak berupa gagasan sampai penerapannya, selalu mengalami pertentangan, karena ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan otonomi.
Kendala dalam Pemberlakuan Otonomi Daerah
Alasan ketidaksiapan terutama dipandang dari aspek SDM clan SDA. Dari aspek SDM, pemerintah daerah dianggap sebagai unsur daerah yang paling tidak siap. Menurut artikel yang dimuat dalam sebuah harian ibu kala, disebutkan bahwa pemda belum memiliki rencana secara rinci bagaimana akan menggunakan wewenang, kekuasaan clan kemampuan keuangan yang diperolehnya untuk menciptakan kemakmuran rakyat di daerahnya. Pemda juga masih memiliki ketergantungan yang sangat besar pada pusat, disebabkan kondisi birokrasi. Ditambah lagi, pesimisme masyarakat kepada pemda atas ketidakyakinan terhadap kemampuan SDM yang ada di pemda.
Aspek SDM lainya adalah hampir sebagian besar masyarakat tidak tabu apa-apa mengenai otonomi daerah, karena selama ini hampir tidak ada upaya dari pemda untuk mencoba memberikan pengertian clan mensosialisasikan kebijakan tersebut ke masyarakat.
Sedangkan dari aspek SDA, yang melimpah, otonomi daerah tidak menjadi masalah, namun tidak demikian halnya bagi daerah yang tidak memiliki kekayaan alam, sehingga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD )-nya, pemerintah daerah akan meningkatkan pungutan pajak atau retribusi.
Walaupun masih banyak pihak yang tidak siap dengan pemberlakuan otonomi daerah, tetapi otonomi daerah harus tetap dilakukan untuk menghilangkan sistem sentralistik yang menyebabkan daerah sangat tergantung pada pemerintah pusat.
Banyak juga masyarakat yang optimis, otonomi daerah akan memberikan kehidupan yang lebih baik, karena tujuan akhir dan tolok ukur keberhasilan otonomi daerah adalah kemakmuran rakyat di tiap daerah. Alasan lainya, karena selama ini potensi dan kekayaan alam daerah belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah. Dirasakan juga ketidakadilan pemerintah pusat dalam pembagian hasil kekayaan alam daerah. Sehingga, pemberian wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi di daerah, diyakini akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Karena pemerintah daerah dianggap lebih menguasai wilayah, sehingga pemanfaatan sumberdaya yang ada di daerah akan lebih terarah dan maksimal
Masalah yang Akan timbul Jika Otonomi Daerah diberlakukan
Pemberlakuan otonomi daerah, diperkirakan akan menyebabkan beberapa persoalan lain yang cukup serius, antara lain:
1. Penyuburan praktik korupsi dan KKN sebagai akibat pemberian wewenang yang lebih besar untuk mengelola SDA-nya sehingga menyebabkan high cost economy.
2. Kesenjangan sosial yang makin lebar, karena tidak semua daerah memiliki SDA yang melimpah, sehingga pemerintah daerah akan meningkatkan pungutan pajak atau retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya ( PAD ).
Kesadaran terhadap pentingnya pengolahan SDA yang dimiliki daerahnya timbul sebagai reaksi dari pemberlakuan otonomi daerah, dimana pemberlakuan otonomi daerah dlidentifikasikan sebagai gejala (symptom). Dimana gejala ini sudah terlihat sejak tahun 1999, yaitu sejak mulai dibahasnya konsep-konsep otonomi daerah. Setelah dlidentifikasikan masalah yang dihadapi, akan lebih mudah untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi sebab timbulnya masalah tersebut.
Berdasarkan diagram sebab-akibat, diketahui bahwa ada dua hat yang menjadi penyebab utama timbulnya. masalah, yaitu :
1. Sumber daya manusia
a. Ketidaksiapan pemda dalam perencanaan pengolahan SDA, karena selama ini pemerintah daerah selalu tergantung pada pemerintah pusat, disebabkan kondisi birokrasi. Ditambah lagi, pesimisme masyarakat terhadap kemampuan SDM di pemda.
b. Belum adanya usaha dari pemerintah daerah untuk mensosialisasikan otonomi daerah kepada masyarakat.
2. Sumber daya alam
a. Perbedaan potensi SDA masing –masing daerah.
b. Selama ini potensi dan kekayaan alam daerah belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan daerah.
Setelah dibuat diagram sebab akibat, kemudian ditentukan kriteria performasinya yang dijadikan tolok ukur keberhasilan dari kegiatan, yang akan dilaksanakan. Penentuan kriteria performasi harus melihat kondisi internal dan eksternal daerah. Kondisi internal dlidentifikasikan sebagai SDM dan SDA yang dimiliki suatu daerah, pemda termasuk kebijakan –kebijakannya. Sedangkan lingkungan eksternal dlidentifikasikan sebagai calon investor, calon konsumen dan pesaing baik berupa supplier maupun produk subtitusi.
Sedangkan parameter adalah ukuran kuantitatif atau berupa angka-angka yang sudah pasti jumlahnya. Untuk suatu daerah, parameter dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah pasti dikeluarkan oleh pemda untuk membiayai pembangunan daerahnya dan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan yang dibayarkan kepada pemda berupa pajak. Besamya pajak tergantung dari PAD. Jika PAD lebih besar dari APBD, maka pemerintah akan mengalami surplus sedangkan jika terjadi sebaliknya, maka pemerintah akan mengalami defisit.
Berdasarkan uraian diatas, diketahui bahwa, hal yang menjadi masalah adalah pemanfaatan SDA, baik dari aspek efisiensi maupun eksploitasi. Efesiensi menyangkut biaya produksi atau pengolahan dan biaya distribusi serta waktu, baik dari daerah SDA ke gudang penyimpangan maupun dari daerah penyimpanan ke pasar. Sedangkan eksploitasi menyangkut mencari SDA baru untuk mengantisipasi habisnya SDA saat ini. Kegiatan penghijauan dan pelestarian SDA hatus tetap dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, kesemua kegiatan ini dibatasi oleh kualitas SDM, baik ditinjau dari pendidikan maupun moral, sehingga jika kegiatan ingin berhasil, maka SDM yang harus mendapat prioritas perbaikan.
Dengan mengacu pada teori Segmeting Tageting dan Positioning yang dikemukakan oleh Philip Kotler dan metode Problem Solving Process yang dikemukakan oleh Tenner dan De Toro (1992), maka repositioning koperasi dapat ditetapkan, sesuai dengan langkah-langkah berikut ini
Visi
Berangkat dari visi koperasi, yaitu koperasi, pengusaha kecil dan menengah berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan.
Misi
Sedangkan misi koperasi, yaitu memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasi pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya.
Definisi Koperasi
Menurut beberapa ahli koperasi (akademisi), karateristik fungsional dasar dari koperasi disebut "kriteria idelititas" (identity criterion) yakni identitas pribadi antara pemilik dan pelanggan (supplier, pegawai / karyawan, tergantung dari jenis koperasinya ) yang membedakan koperasi dari organisasi lainya.
Jika dilihat dari aspek kegiatan koperasi, jika sekelompok yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sarna untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha dan bermaksud untuk menggunakan out-put-output ekonomis dari badan usaha tersebut disebut " Koperasi ".
Pelaku-pelaku ekonomi (economic agent) yang pada saat bersamaan bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (supplier) dari unit usahanya, disebut anggota masyarakat koperasi (cooperators). Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi (cooperators) dan badan usaha koperasi, yang secara bersama-sama membentuk masyarakat koperasi, karakteristik khususnya kemudian disebut "prinsip identitas" pendapat ini dikemukakan oleh Benecke (1982).
Definisi badan usaha koperasi menurut Abrahamson (1976) : "Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (users). Fakta ini membedakan koperasi dari badan usaha (perusahaan) bentuk lain yang pemiliknya, pada dasarnya adalah penanam modal (investor)".
Menurut Richard Kohls (1961) : "Kepemilikan dan pengawasan terhadap badan usaha koperasi harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa / pelayanan badan usaha itu". Sebagai konsekwensinya : " Pandangan (point of view) yang merupakan pedoman dari kegiatan-kegiatan badan usaha tersebut merupakan pandangan / pendirian dari para pemilik usahanya, yang juga merupakan pelanggan dan pengguna pelayanan / jasanya ".
Jenis Koperasi
1. Koperasi pembelian : jika para pemilik dan pelanggan (pembeli jasa atau pelayanan dari suatu organisasi) adalah orang yang sama.
2. Koperasi pemasaran : koperasi yang para anggotanya menjual produk dari usahanya sendiri jika produk yang dibeli dari suatu badan usaha merupakan barang konsumen akhir dan konsumen tersebut adalah orang-orang yang sarna dengan pemilik badan usahanya.
3. Koperasi produksi : suatu perusahaan yang dimiliki oleh para karyawan / pekerjanya.
4. Kopeasi jasa : diorganisir untuk dapat melayani para anggotanya dengan pelayanan yang lebih meningkat. Pelayanan yang dapat diusahakan meliputi : asuransi, kredit, telpon, irigasi, rumah sakit, auditing, fasilitas komputer, pemprosesan data, dan lainnya.
Tipe-tipe berbagai koperasi dapat dikombinasikan kedalam atau menjadi satu koperasi yang multy purpose.
Keunggulan Koperasi
Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika koperasi ingin menarik anggota, maka harus menawarkan keunggulan khusus, antara lain:
1. Keunggulan khusus yang ditawarkan koperasi jasa haruslah keunggulan khusus yang tidak ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu yang sama mereka menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subject) ekonomi memasuki suatu hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan.
2. Para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka.
3. Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha ( SHU ) yang sesuai dengan jumlah yang disetor.
Kelemahan Koperasi
Konflik kepentingan antara pemilik organisasi (yang seharusnya kepentingan pemiliklah yang mendominasi) dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, merupakan fakta umulm yang terjadi di dunia usaha, sehingga harus ada pengawasan dan pemilikan.
Koperasi dapat menjadi organisasi yang benar-benar swadaya (mandiri), tetapi dapat pula diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar. Dalam koperasi jenis kedua ini, para anggotanya tidak menyatukan sumberdayanya sendiri berupa milik anggotanya sendiri, tetapi koperasi didirikan untuk memperoleh bantuan dari pihak lain, seperti pemerintah atau donatur. sedangkan koperasi yang benar-benar swadaya, menyatukan sumberdayanya sendiri (swadaya) untuk memperoleh berbagai sumberdaya eksternal.
SUMBER:http:/www.smecda.com/deputi7/file_infokop/repositioning.htm
Senin, 29 November 2010
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEBAGAI SOLUSINYA
NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEBAGAI SOLUSINYA
Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.
Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.
Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.
Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.
Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.
Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.
Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.
Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :
Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.
Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :
#Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
#Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.
SUMBER: http://cerita-bunyamin.blogspot.com/2009/03/koperasi-simpan-pinjam-sebagai-solusi.html
NPM:12209780
KELAS:2EA10
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEBAGAI SOLUSINYA
Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.
Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.
Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.
Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.
Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.
Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.
Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.
Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :
Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.
Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :
#Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
#Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.
SUMBER: http://cerita-bunyamin.blogspot.com/2009/03/koperasi-simpan-pinjam-sebagai-solusi.html
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DUNIA
NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DUNIA
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.[5]
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia
SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
NPM:12209780
KELAS:2EA10
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DUNIA
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.[5]
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia
SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Langganan:
Postingan (Atom)