NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
GERAKAN KOPERASI MENGANGKAT UMKM
Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari jeratan rentenir. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman berupaya mendukung perkembangan koperasi di wilayah masing-masing.
Bupati Kabupaten Bantul Idham Samawi menuturkan, saat ini sekitar 40 persen pelaku usaha kecil di Bantul terjerat utang kepada rentenir. Mereka kebanyakan adalah petani, perajin, dan pedagang di pasar tradisional. "Mereka perlu diselamatkan dari rentenir dengan sistem koperasi," katanya saat berbicara dalam "Workshop Nasional Ekspose Hasil Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM", Selasa (15/9) di Yogyakarta.
Sebagai bentuk dukungan terhadap koperasi, Pemkab Bantul terus menambah alokasi anggaran untuk pembinaan koperasi. Jika pada tahun 2007 realisasi anggaran koperasi mencapai Rp 52 juta, tahun 2008 realisasinya bertambah menjadi Rp 260 juta. Sampai tahun 2008 jumlah koperasi aktif di Bantul mencapai 378, dan sebanyak 182 di antaranya telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Pelaksana Tugas Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, di Sleman para pelaku UMKM juga tidak terlepas dari jeratan rentenir. Untuk itu, koperasi yang ada perlu didorong antara lain melalui penguatan modal. Merespons kebutuhan koperasi, ada program penguatan modal dengan bunga 6 persen per tahun. "Bagi Baitul Maal (BMT), penguatan modal dilakukan dengan mengikuti sistem syariah," jelasnya.
Salah konsep
Pengamat ekonomi Revrisond Baswir yang berbicara dalam forum tersebut berharap, Pemkab Bantul dan Sleman bisa menjadi penggerak utama untuk mengembalikan gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Sebab, meskipun jumlah koperasi terus bertambah, model koperasi yang berkembang saat ini tidak sesuai dengan tujuan koperasi. "Kalau mau jujur, di Indonesia saat ini praktis tidak ada lagi koperasi. Yang ada adalah koperasi berdasarkan pengertian dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992," katanya.
Menurut dia, sejak tahun 1965 gerakan koperasi terus diperlemah melalui serangkaian kebijakan yang tidak berpihak pada koperasi. Melalui Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967, misalnya, syarat menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan sehingga muncul koperasi dosen hingga koperasi angkatan bersenjata.
Di satu perguruan tinggi bisa ada tiga jenis koperasi, mulai dari koperasi dosen, koperasi pegawai, hingga koperasi mahasiswa. Koperasi yang dasarnya cooperation (kerja sama) kini justru memecah belah. Di koperasi angkutan juga sama. "Sopir dan kenek bukan anggota koperasi sehingga koperasi sekarang berubah menjadi persekutuan majikan," jelasnya.
Dalam perkembangan lebih lanjut, kini koperasi juga berubah menjadi kartu kredit bagi anggota. Anggota koperasi bisa membeli barang-barang konsumtif dan membayar melalui koperasi. Padahal, jika mau kembali ke prinsip koperasi, kredit ke anggota seharusnya hanya dikucurkan untuk kegiatan produktif. Selain itu, sejumlah koperasi simpan pinjam kini justru menjadi semacam rentenir legal yang meminta bunga tinggi kepada anggotanya.
Ia mengatakan, gerakan koperasi bisa kembali ke jati dirinya jika ada komitmen dari semua pihak. Di tingkat nasional, agenda amandemen undang-undang koperasi yang sudah dimulai sejak tiga tahun lalu harus segera diselesaikan. Sementara di tingkat daerah, keberpihakan pemerintah daerah akan berdampak positif bagi gerakan koperasi dalam mengangkat taraf hidup anggotannya.
SUMBER: KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar