NAMA:YULLIYANA MALASARI
NPM:12209780
KELAS:2EA10
DASAR-DASAR KOPERASI
Tujuan dari pengenalanterhadap Dasar-Dasar Koperasi adalah : memberikan wawasan ataupun informasi agar para pengurus atau anggota koperasi khususnya dan masyarakat umum lebih mengenal sosok koperasi.
Apa pengertian koperasi secara umum ..?
Pengertian koperasi secara sederhana Koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
Ciri-Ciri Koperasi
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
Berasas kekeluargaan
Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk
Indonesia
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Apa Yang Menjadi Landasan Koperasi..?
Koperasi mempunyai landasan :
Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
Apa Yang Menjadi Maksud dan Tujuan Koperasi
Adapun maksud dan tujuan koperasi adalah :
Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Fungsi dan Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia apa saja..?
Sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian Indonesia
Untuk memperbaiki tingkat kehidupan Masing-masing anggota dan masyarakat
Mmempersatukan, mengarahkan, memberdayakan ekonomi rakyat
Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata
Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat
Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi
Dalam perkoperasian dikenal berbagai jenis koperasi, apa saja jenis koperasi yang ada di Indonesia..?
Jenis-jenis yang di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :
Induk Koperasi
Koperasi Primer
Koperasi Sekunder
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Pasar (KOPPAS)
Koperasi Karyawan (KOPKAR)
Koperasi Pegawai (KOPPEG)
Koperasi Warga (KOPAG)
Koperasi Mahasiswa (KOPMA)
Apa saja yang termasuk kedalam ketentuan umum koperasi..?
Dalam koperasi dikenal sebagai ketentuan umum, antara lain tentang berbagai simpanan, pinjaman, jenis modal yaitu :
Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Pinjaman adalah : layanan yang di berikan kepada anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan pengurus dan anggota koperasik.
Jasa Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun)
Jasa pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman
Jasa pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya pinjaman
Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
Yang termasuk ke dalam modal koperasi terdiri dari apa saja, dan yang termasuk modal yang berasal pinjaman terdiri dari apa saja..?
Modal terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha.
Modal pinjaman di dapat dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman bank, pinjaman dari BUMN, pinjaman dari lembaga atau organisasi lainnya baik swasta maupun pemerintah atau dari kreditur perorangan.
Bagaimana dengan keanggotaan dan kepengurusan koperasi..?
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia Kepengurusan dipilih oleh dan dari anggota untuk jangka waktu tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar